Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Skh ADAM BUKI OKTAVIAN alias ADAM bin BUDI ARYANTO 1.Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang
3.Kepala Kejaksaan Agung RI
4.Kementrian HUKUM dan HAM cq Kepala Rutan kelas I Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADAM BUKI OKTAVIAN alias ADAM bin BUDI ARYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
2Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang
3Kepala Kejaksaan Agung RI
4Kementrian HUKUM dan HAM cq Kepala Rutan kelas I Surakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,

KETUA PENGADILAN NEGERI  SUKOHARJO

Di  Sukoharjo

Perihal             : Permohonan Praperadilan

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,

JUNED WIJAYATMO ,SH.MH

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “ JUNED WIJAYATMO SH .MH DAN REKAN ” yang berkedudukan di Jl.Dr.Rajiman No. :  274 (Pasar kembang), Kota Surakarta,berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal  7 April 2022 ( terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

Nama                                       : Adam Buki Oktavian Als Adam Bin Budi Aryanto

Lahir                                        :  Surakarta 24 Oktober 2000

Pekerjaan                                :  Swasta

Alamat                                     :  Dk.Semanggi RT 01 RW 10   Semanggi Kecamatan

                                                    Pasar  Kliwon  Kota  Surakarta                  

...............................................................................Selanjutnya  mohon disebut PEMOHON                               

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap  :

          1. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO

Jl.Jaksa Agung R.Soeprapto01 Gabusan Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo Jawa Tengah.

  • TERMOHON I

    2. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

Jl. Pahlawan No : 14 Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang .....................Selanjutnya mohon disebut TERMOHON II

          3. KEPALA  KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jl. Sultan Hasanudin No :01 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

  • TERMOHON III

         4. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Cq  KEPALA  RUTAN KELAS I SURAKARTA

Jl. Slamet Riyadi No : 18 Kp. Baru Pasar Kliwon Kota Surakarta

  • TERMOHON IV

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan  berdasarkan  hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Hakikat hukum acara pidana bertujuan untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur Penegak hukum .
  2. Bahwa Pemohon mendapatkan kesewenang-wenangan dari Penyidik Kepolisian Sukoharjo ,namun justeru didukung oleh Termohon I,II,III dan IV  dengan memberikan surat Perpanjangan Penahanan Terhadap Pemohon dan Pensitaan Sebuah Unit sepeda Motor milik Pemohon.
  3. Bahwa perkara Pemohon seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargan dan masuk ranah tipiring (Tindak pidana ringan) :
  4. Pemohon dengan pelaku satunya laku menjual sepeda curian  seharga Rp.700.000,-( tujuh ratus ribu rupiah)
  5. Pemohon sudah berusaha untuk berdamai dengan korban  dan tidak berkeberatan,tetapi Penyidik Kepolisian Sukorjo tetap  bersikukuh tetap dilakukan proses perkara dan Penahanan serta penyitaan.
  6. Bahwa Surat perpanjangan penahanan Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200  dan memerintahkan supaya ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA dan  Pensitaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor  terhadap diri  Pemohon adalah tindakan kesenang-wenangan .
  7. Bahwa Termohon I,II,III dan IV seharusnya tidak sewenag-wenang dan lebih jeli dengan kekuasan dan kewenangan  yang dimilikinya menerima atau menolak penitipan penahanan yang sekiranya   hanya menghamburkan dana Negara dan bukan dasar menolong instansi kesejajaran.

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut Mohon Majelis Hakim Pemeriksa perkara berkenan  memeriksa dan memutuskan perkara Pembatalan Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200 yang  memerintahkan supaya Pemohon ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA ,selanjutnya dengan  memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan  Termohon I,II dan III   telah bertindak sewenang-wenang dengan  mengeluarkan  Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200  dan memerintahkan supaya ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA.
  2. Memerintahkan kepada Termohon I,II dan III  untuk mencabut Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200  yang  memerintahkan supaya ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA
  3. memerintahkan kepada Termohon I mengeluarkan surat perintah mengeluarkan Pemohon dari Penahanan
  4. Memerintahkan  Termohon IV  untuk tidak menerima penitipan dan atau pelimpahan Penahanan terhadap Pemohon .

            Atau,

Apabila  Ketua Pengadilan  Pengadilan Negeri Sukoharrjo    berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 Sukoharjo  25 Mei  2022

Kuasa Pemohon

 

JUNED WIJAYATMO ,SH.MH

Pihak Dipublikasikan Ya