Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Skh SUPRAPTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRAPTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon (SUPRAPTI) sebagai wakil dari (alm. DARMADI) guna untuk melakukan perbuatan hukum dalam proses Pengambilan Peninggalan TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) atas nama (alm. DARMADI)
3.    Memberikan ijin kepada Pemohon (SUPRAPTI) untuk mewakili (alm. DARMADI) guna untuk melakukan perbuatan hukum dalam proses Pengambilan Peninggalan TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) atas nama (alm. DARMADI)
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak