INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 157/Pdt.Bth/2025/PN Skh | PT. BATAMAS INDONESIA (PT.BATINDO) | 1.AGUSTINO HASRIL 2.PT. BANK OCBC NISP SLAMET RIYADI 3.BUDIMAN TANUDJAJA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 157/Pdt.Bth/2025/PN Skh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Nomor : 18/Pdt. Eks/2025/PN.Skh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang beriktikad baik;
3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor : 18/Pdt.Eks/2025/PN.Skh cacat hukum karena kurang pihak;
4. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang melakukan Permohonan Eksekusi tanpa didahului Somasi, Teguran kepada Pelawan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan peralihan hak atas objek eksekusi dari Terlawan II kepada Terlawan I pada saat adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Register Perkara Nomor : 197/Pdt.G/2022/PN.Ska merupakan tindakan Melawan Hukum;
6. Menghukum Terlawan III untuk dapat menyelesaikan Kerjasama dengan Pihak Lain sebelum Pelaksanaan Eksekusi dijalankan;
7. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi berupa :
a. Sertifikat Hak Milik NIB : 11.16.000033981.0 luas 1396 M2 tercatat atas nama Agustino Hasril.
b. Sertifikat Hak Milik NIB : 11.16.000033962.0 luas 2.572 M2 tercatat atas nama Agustino Hasril.
c. Sertifikat Hak Milik NIB : 11.16.000033942.0 luas 1396 M2 tercatat atas nama Agustino Hasril.
d. Sertifikat Hak Milik NIB : 11.16.000033961 luas 2719 M2 tercatat atas nama Agustino Hasril.
di tangguhkan hingga perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
SUBSIDAIR:
• Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
