Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 39, tertanggal 29 November 2022, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yustiningrum Wahyu Nurcahya, SH., M.Kn, Notaris Kabupaten Wonogiri yang berkantot di Jl. Raya Wuryantoro - Wonogiri, Wuryantoro Lor, Wuryantoro, Wonogiri, adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
4. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp. 461.558.542,-( empat ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah ) dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila dalam waktu 30 hari Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pembayaran maka menghukum Tergugat III dan IV untuk bertanggungajawab menyelesaikan kewajiban tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjamin dan apabila para Tergugat tidak melaksanakannya maka agunan tersebut harus segera dilakukan lelang.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain :
Subsidair : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
|