Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Skh DRS SUDADIYO Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kapolda Jateng, Cq Kapolres Sukoharjo Cq Kapolsek Kartosuro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DRS SUDADIYO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kapolda Jateng, Cq Kapolres Sukoharjo Cq Kapolsek Kartosuro
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Kepada :           

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO

        di

        Surkoharjo 

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami,  Drs. JOKO SUTARTO,S.H., dan SARI CITRA PERTIWI,S.H., M.H Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum JOS LAW FIRM beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto No. 74 Surakarta No. HP: 0812 2626 560, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal  3 Januari 2023   bertindak untuk dan atas nama :

Yang bertanda tangan dibawah ini :        

Nama                                     : DRS SUDADIYO

Tempat dan tanggal lahir   : Sukoharjo, 03 Maret 1962

Agama                                   : Islam

Pekerjaan                              : Wiraswasta

Alamat KTP                           : Kijilan, RT 001 / RW 007, Kec. Sukoharjo,

                                                  Kabupaten Sukoharjo

NIK                                         : 3311060303620003

Selanjutnya disebut sebagai ......................................................................... PEMOHON.

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan Laporan Polisi  No :  LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Desember 2022 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq , Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Cq Kepala Kepolisian Sektor  Kartosura beralamat di Jl. A. Yani No. 35 Kartosuro Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo,

Untuk selanjutnya disebut ………………………………………………………TERMOHON.

Adapun yang menjadi   alasan-alasan  PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

I.  DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Tindakan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan diatur dalam KUHAP maupun peraturan lainnya . Dalam pelaksanaanya terkadang ditemukan tindakan unprosedural, atau bahkan melanggar HAM. Padahal sebagai aparat penegak hukum seharusnya  taat dan patuh pada Undang Undang serta peraturan lainnya. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan..
  2. Bahwa sesuai pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Pemohon mengajukan praperadilan bukannya berkehendak tidak pada peraturan perundang undangan namun berkeinginan upaya penegakan hukum oleh Termohon dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Adapun alasan Praperadilan adalah :

  1. TERMOHON TIDAK BERWENANG MENANGANI PERKARA  LAPORAN POLISI   No :  LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH TANGGAL  13 DESEMBER  2022.

Bahwa Pemohon menerima uang dari Tugiman sebesarRp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) di desa Sugihan Kecamatan Bendosari Kab, Sukoharjo bukan di Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo ;

Bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat aturan sebagai berikut :

  1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar ( Mabes ) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  2. Daerah hukum Kepolisian Daerah ( Polda ) untuk wilayah Provinsi ;
  3. Daerah hukum Kepolisian Resort ( Polres ) untuk wilayah kabupaten / kota ;
  4. Daerah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) untuk wilayah kecamatan.

Bahwa dengan demkianseharusnya Pelaporan di Polsek Bendosari atau Polres Sukoharjo maka TERMOHON TIDAK BERWENANG MENANGANI PERKARA  LAPORAN POLISI   No :  LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH TANGGAL  13 DESEMBER  2022.

  1.  TERMOHON SALAH MERUMUSKAN KORBAN .

Bahwa Pemohon menerima uang dari Tugiman sebesarRp. 150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah ) bukan dari Kadar Susanto.

Bahwa TERMOHON  telah merumuskan  korban adalah Kadar Susanto.

Bahwa merujukpadaUndang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pengertian darikorban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan / atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Untuk itu seharusnya yang menjadi korban adalah Tugiman. Sedangkan PEMOHON belum pernah menerima uang dari Kadar Susanto.

Bahwa dengan demikian Termohon salah dalam merumuskan korban ( Kadar Susanto ) dalam Perkara Laporan Polisi  No :  LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Desember 2022.

 

  1. II. PETITUM

Berdasar argumen yuridis alasan permohonan Praperadilan diatas,  Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan  Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Laporan Polisi  No :  LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13

Desember 2022 adalah  tidak sah dan tidak berlaku ;

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan  Laporan Polisi  No :  LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Desember 2022 seketika setelah pembacaan putusan oleh Hakim kepada Pemohon ;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU                                                                                                                                    

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Surakarta , 4 Januari  2023

Hormat kami, Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

                                                  

              SARI CITRA PERTIWI,S.H,M.H                            Drs. JOKO SUTARTO,S.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya