Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Skh | DRS SUDADIYO | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kapolda Jateng, Cq Kapolres Sukoharjo Cq Kapolsek Kartosuro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Skh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Kepada : Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO di Surkoharjo
Dengan hormat, Perkenankan kami, Drs. JOKO SUTARTO,S.H., dan SARI CITRA PERTIWI,S.H., M.H Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum JOS LAW FIRM beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto No. 74 Surakarta No. HP: 0812 2626 560, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Januari 2023 bertindak untuk dan atas nama : Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : DRS SUDADIYO Tempat dan tanggal lahir : Sukoharjo, 03 Maret 1962 Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat KTP : Kijilan, RT 001 / RW 007, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo NIK : 3311060303620003 Selanjutnya disebut sebagai ......................................................................... PEMOHON. PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan Laporan Polisi No : LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Desember 2022 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq , Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Cq Kepala Kepolisian Sektor Kartosura beralamat di Jl. A. Yani No. 35 Kartosuro Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo, Untuk selanjutnya disebut ………………………………………………………TERMOHON. Adapun yang menjadi alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa Pemohon mengajukan praperadilan bukannya berkehendak tidak pada peraturan perundang undangan namun berkeinginan upaya penegakan hukum oleh Termohon dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Adapun alasan Praperadilan adalah :
Bahwa Pemohon menerima uang dari Tugiman sebesarRp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) di desa Sugihan Kecamatan Bendosari Kab, Sukoharjo bukan di Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo ; Bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat aturan sebagai berikut :
Bahwa dengan demkianseharusnya Pelaporan di Polsek Bendosari atau Polres Sukoharjo maka TERMOHON TIDAK BERWENANG MENANGANI PERKARA LAPORAN POLISI No : LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH TANGGAL 13 DESEMBER 2022.
Bahwa Pemohon menerima uang dari Tugiman sebesarRp. 150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah ) bukan dari Kadar Susanto. Bahwa TERMOHON telah merumuskan korban adalah Kadar Susanto. Bahwa merujukpadaUndang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pengertian darikorban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan / atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Untuk itu seharusnya yang menjadi korban adalah Tugiman. Sedangkan PEMOHON belum pernah menerima uang dari Kadar Susanto. Bahwa dengan demikian Termohon salah dalam merumuskan korban ( Kadar Susanto ) dalam Perkara Laporan Polisi No : LP/B/24/XII/2022/SPKT/POLSEK KARTASURA/POLRES SUKOHARJO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Desember 2022.
Berdasar argumen yuridis alasan permohonan Praperadilan diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Desember 2022 adalah tidak sah dan tidak berlaku ;
ATAU Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Surakarta , 4 Januari 2023 Hormat kami, Kuasa Hukum PEMOHON
SARI CITRA PERTIWI,S.H,M.H Drs. JOKO SUTARTO,S.H.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |