| Dakwaan |
Bahwa pada Senin, tanggal 30 Desember 2024, sekira pukul 05.45 WIB di jalan depan rumah korban yang beralamatkan di Dk. Palur kulon, Rt 005/003, Ds. Palur, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, yang dilakukan oleh tersangka saudara KATIJAN Bin SODIMEJO terhadap korban saudari YESSY PATRYSIA SIMANUNGKALIT, S.E., tersangka melakukan perbuatan yang diduga penganiayaan dengan cara menepis tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka, sehingga terdapat memar pada tangan kanan milik korban. |