Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Skh 1.RATNA WIDHIANINGRUM, SH
2.UNUN SETYANINGSIH ,SH.
SUKARMAN AL. KARMAN Bin SUHARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-755/M.3.34/APS/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RATNA WIDHIANINGRUM, SH
2UNUN SETYANINGSIH ,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARMAN AL. KARMAN Bin SUHARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa SUKARMAN AL. KARMAN BIN SUHARNO pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar jam 02.00 WIB atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Indomart Jalan Raya Solo – Tawangmangu KM 6, Dukuh Palur Wetan Rt.03/Rw.04, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,  atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) kardus Mamy Poko L 30 6 pcs x 61.650, 1 (satu) kardus tisu wajah 48 pcs, 1 (satu) Paseo tisu wajah pcs x 7500 dan 1 (satu) kardus Toples Luminarc 6 pcs x 35000 yang keseluruhannya senilai kurang lebih Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Swalayan Indomart  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar jam 21.00 Wib Swalayan Indomart tutup, dan posisi pintu roling door Swalayan tertutup dan terkunci, berhubung saksi Danu (karyawan Indomart) besoknya masuk pagi maka tidak pulang dan tidur di dalam gudang, sekitar jam 02.00 Wib saksi Danu mendengar ada suara seperti orang membetel tembok, lalu saksi Danu menghubungi saksi Catur dengan menggunakan telephon dan memberitahu hal tersebut, selanjutnya saksi Catur dan saksi Bintang datang lalu saksi Danu masuk ke dalam gudang dan ternyata ada terdakwa Sukarman, lalu terdakwa Sukarman keluar melalui dinding tembok yang telah dijebol, mengetahui hal tersebut saksi Danu dan saksi Catur langsung keluar gudang mengejar terdakwa Sukarman dan berhasil ditangkap, dan terdakwa Sukarman telah mengambil 1 kardus mamy poko L 30 6 pcs, 1 kardus tessa tisu wajah 48 pcs, 1 kardus paseo tisu wajah 48 pcs dan 1 kardus toples luminarc 6 pcs tanpa ijin yang ditemukan di samping Indomart dan semula diletakkan dibelakang bagian gudang penyimpanan.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut  Swalayan Indomart yang keseluruhannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya