| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Apr. 2012 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
19/PDT.G/2012/PN.SKH |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HENDRA SETIAWAN, SH | | 2 | AGUS SUPRIYANTO, SH | | 3 | H. ADI KURDI, SH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HENDRA SETIAWAN, ST | HENDRA SETIAWAN, SH | | 2 | HENDRA SETIAWAN, ST | AGUS SUPRIYANTO, SH | | 3 | HENDRA SETIAWAN, ST | H. ADI KURDI, SH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SUJAR JARWO SEMITO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( CB ) atas ( obyek sengketa). yaitu tanah pekarangan yang berdiri bangunan di atasnya yaitu tercatat dalam sertifikat Hak Milik No.1083 Luas + 750 m2 atas nama SujarJarwosemito terletak di Ds.Gumpang, Kec Kartosuro,Kab.Sukoharjo.DAN tanah sawah yang tercatat dalam sertifikat Hak Milik No.446 Luas + 1990 m2 atas nama Soedjar yang terletak di Ds.Gumpang Kec Kartosuro, Kab. Sukoharjo.
- Menyatakan sah menurut hukum surat perjanjian tertanggal 02 Juni 2010,sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian antara Penggugat II sebagai pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya fee operasional dan sucses fee kepada Para Penggugat adalah perbuatan Wansprestasi / Ingkar janji yang merugikan Para Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar fee operasional kepada Para Penggugat sebesar RP. 20.000.000.-
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar 30% sucses fee dari nilai obyek sengketa kepada Para Penggugat sebesar Rp.145.800.000.-
- Menghukum kepada Tergugat apabila tidak membayar jumlah keseluruhan fee Operasional dan sucses fee pengacara yaitu sebesar Rp.165.800.000,-,.maka terhitung 1( satu ) bulan sejak putusan ini mempunyai berkekuatan hukum tetap kepada Para Penggugat,maka Tergugat agar menyerahkan tanah obyek Sengketa dan atau siapa sajaYang memperoleh hak darinya dalam keadaan kosong dan baik serta bebas dari syarat dan Beban apapun dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah kepada Para Penggugat untuk dijual lelang di muka umum dan hasil penjualan lelang tersebut untuk diserahkan kepada Para Penggugat dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada Tergugat.
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta-merta meskipun ada upaya Banding, Verset, Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon agar di berikan Putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |