Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan secara hukum pergantian tahun lahir Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 311072805900001 , dan Kartu Keluarga (KK) No. 3311071110170004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dari sebelumnya tertulis lahir tahun 1990 menjadi 1989;
3. Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan pencatatan tahun lahir Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
|