Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Skh NGATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan secara hukum pergantian tahun lahir Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 311072805900001 , dan Kartu Keluarga (KK) No. 3311071110170004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dari sebelumnya tertulis lahir tahun 1990 menjadi 1989;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan pencatatan tahun lahir Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak