INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Skh | Sutoyo Ninik Setianingsih | 1.Suwanto 2.Sri purwanti 3.Emy Puspita sari sudaryanto, SH 4.Sonorejo alias panut 5.Surip |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Skh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Penggugat. Perbuatan Melawan Hukum Tersebut Adalah Tidak Mentaati serta Melaksanakan secara Utuh, Penuh dan Tuntas Perihal Kesepakatan Harta Bersama sesuai Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor. : 1217/Pdt.G/2020/PA.Skh tanggal 14 Desember 2020..
3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III turut serta atau secara bersama-sama membujuk Tergugat I untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Penggugat. Perbuatan Melawan Hukum Tersebut Adalah Tidak Mentaati serta Melaksanakan secara Utuh, Penuh dan Tuntas Perihal Kesepakatan Harta Bersama sesuai Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor. : 1217/Pdt.G/2020/PA.Skh tanggal 14 Desember 2020.
4. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Kesepakatan Harta Bersama sesuai Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor. : 1217/Pdt.G/2020/PA.Skh tanggal 14 Desember 2020 secara Utuh, Penuh dan Tuntas
5. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Sebidang Tanah Yang Berdiri Diatasnya Bangunan Dalam Sertifikat Hak Milik No. 3305/ Toriyo luas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi). sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19-12-2014 Nomor 00461/Toriyo/2014 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.16.06.02.01237 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah dan Rumah NIB. 11.16.06.02.01238
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Tanah HM, 1395
Yang terletak di titik koordinat 8vg3+36 Toriyo Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah atau koordinate -7.674717.853064, Minggiran baru, RT. 03/ RW. 04, Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah;
6. Menghukum Tergugat I untuk segera menjual tanah obyek sengketa II yang berupa tanah sawah seluas ± 1280 M2 yang merupakan bagian dari Tanah Sawah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. : 1869/ Desa Sugihan yang terdaftar atas nama Sonorejo alias Panut, terletak di titik koordinat 8vg4+rw3 atau koordinate -7.671402,110.858925 Dalangan, Ngiwan, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Darto
Sebelah Selatan : Saluran
Sebelah Barat : Sumarto
Guna melunasi hutang Tergugat I di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Solo (Turut Tergugat I).
7. Menghukum Tergugat I untuk segera melunasi hutang Tergugat I di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Solo (Turut Tergugat I) yang kemudian mengambil dan membalik namakan obyek sengketa I kepada atas nama Penggugat.
8. Menghukum Tergugat II, Tergugat III untuk membantu Tergugat I menyelesaikan penjualan obyek sengketa II guna menyelesaikan melunasi hutang Tergugat I di pihak Turut Tergugat I yang kemudian mengambil dan membalik namakan obyek sengketa I kepada atas nama Penggugat.
9. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan Terhadap Obyek Sengketa II Berupa Sebidang Tanah Sawah termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. : 1869/ Desa Sugihan yang terdaftar atas nama Sonorejo alias Panut, terletak di titik koordinat 8vg4+rw3 atau koordinate -7.671402,110.858925 Dalangan, Ngiwan, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Darto
Sebelah Selatan : Saluran
Sebelah Barat : Sumarto
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar denda keterlambatan agar dapat segera terselesaikan perkara ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sampai perkara ini selesai tuntas.
11. Menyatakan Sah Menurut Hukum Bahwa Salinan Putusan Ini Berlaku Pula Guna Pencatatan Peralihan Hak/ Balik Sertifikat Hak Milik No. 3305/ Toriyo dari Tergugat I Menjadi Atas Nama Penggugat.
12. Menyatakan Putusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Walaupun Ada Upaya Hukum Verzet, Banding, Maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
13. Menghukum Kepada Para Tergugat Untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Putusan Ini.
14. Menghukum Kepada Para Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
SUBSIDIAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
