Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum penambahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4031/TP/2009 , Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 311072805900001 , dan Kartu Keluarga (KK) No. 3311071110170004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dari sebelumnya tertulis Ngatman ditambah menjadi Ngatman Hadi Kalief;
- Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan Pencatatan Penambahan Nama Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
|