Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
2.SUPARTI, SH.
3.IWAN DARMAWAN, S.H.
PURWITO bin WIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-363/M.3.34/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
2SUPARTI, SH.
3IWAN DARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWITO bin WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIYONO, S.SyPURWITO bin WIYONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

-----Bahwa terdakwa PURWITO Bin WIYONO, pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 Sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di tepi Jalan Dk. Kramat, RT. 004/RW. 004, Desa Mulur, Kecamatan. Bendosari, Kabupaten. Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 12 Januari 2024 saat sedang bekerja menerima pesan WA dari Handphone miliknya dari Sdr. ANSORI (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa untuk dicarikan shabu di daerah sukoharjo kemudian terdakwa meminta uang kepada anshori (DPO) dengan cara transfer Sdr. ANSORI seharga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank milik terdakwa dan uang tersebut akan digunakan terdakwa untuk membeli shabu kepada sdr Budi (DPO),
  • Setelah terdakwa membeli shabu kepada Sdr BUDI (DPO) lalu terdakwa mendapat sebuah pesan di handphone berupa peletakan shabu yang dialamatkan tergeletak di bawah Gapura Gapura Desa Cangkol, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi Serbuk kristal diduga Sabu masing-masing dilakban warna merah di dalam bungkus rokok APOLO,
  • Selanjutnya terdakwa mendatangi sesuai lokasi alamat tersebut untuk mengambil paket shabu dari Sdr Budi (DPO) dan setelah mendapatkan paket shabu tersebut kemudian terdakwa mengantarkan paket shabu kepada Sdr Anshori kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa berada di tepi Jalan Dk. Kramat, RT. 004/RW. 004, Desa Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo saat akan memasuki halaman sebuah rumah,  terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian dan setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa maka terdakwa mengakui bahwa terdakwa selesai mengambil alamat Sabu, berupa: 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi Serbuk kristal diduga Sabu masing-masing dilakban warna merah di dalam bungkus rokok APOLO yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kiri.
  • Setelah dilakukan penggeledahan badan dari terdakwa oleh pihak kepolisian, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi Serbuk kristal diduga Sabu masing-masing dilakban warna merah di dalam bungkus rokok APOLO,
  • Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang berada di Dukuh Nglambang, RT. 002/RW. 010, Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, dengan hasil ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu; 1 (satu) buah timbangan digital digital warna silver; 1 (satu) pack plastik klip kecil; 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih; 3 (tiga) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol bening terhubung dua buah sedotan warna putih terdapat satu buah pipet kaca; dan 1 (satu) buah kart ATM Xpresi BCA nomor kartu 6019-0050-4791-1214 yang
  • semua ditemukan di dalam lemari kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jateng untuk proses pemeriksaan,
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui apabila sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa mendapat bagian untuk mengkonsumsi shabu bersama Sdr Anshori dan terdakwa telah membeli Sabu kepada Sdr. BUDI sudah 6 (enam) kali, yaitu: dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 dengan membeli sabu setengah gram sampai satu gram atas pesanan pembelian uang dari Sdr ANSORI (DPO), Sedangkan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu yang ditemukan di rumah terdakwa merupakan pembelian Sabu kepada Sdr. DONI (DPO) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali dengan membeli kepada sdr DONI (DPO) sebanyak setengah gram dengan menggunakan uang miliknya.
  • Berdasarkan  hasil  pemeriksaan  Laboratorium  Forensik  Polda  Jateng  BAP  No. Lab :101/NNF/2024, tanggal 17 Januari 2024, a.n. PURWITO Bin WIYONO disimpulkan Nomor : BB-263/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal dilakban warna merah dan disimpan dalam bungkus rokok APOLO dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,48233 gram; dan BB-264/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,20344 gram tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR  :

 ------Bahwa terdakwa PURWITO Bin WIYONO, pada hari hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  tahun 2024, bertempat di tepi Jalan Dk. Kramat, RT. 004/RW. 004, Desa Mulur,Kecamatan. Bendosari, Kabupaten. Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba polda Jateng tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu yang berada di dukuh Kramat, RT. 004/RW. 004, Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo akan digunakan untuk tempat bertransaksi Narkoba, atas informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti informasi tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng saat terdakwa sedang berada di tepi jalan mau memasuki halaman sebuah rumah yang berada di tepi Jalan Dk. Kramat, RT. 004/RW. 004, Desa Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, kemudian Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi Serbuk kristal diduga Sabu masing-masing dilakban warna merah di dalam bungkus rokok APOLO yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai terdakwa saat itu.
  • selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Jateng sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang berada di Dukuh Nglambang, RT. 002/RW. 010, Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, dengan hasil ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu; 1 (satu) buah timbangan digital digital warna silver; 1 (satu) pack plastik klip kecil; 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih; 3 (tiga) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol bening terhubung dua buah sedotan warna putih terdapat satu buah pipet kaca; dan 1 (satu) buah kart ATM Xpresi BCA nomor kartu 6019-0050-4791-1214 yang semua ditemukan di dalam lemari kamar rumah terdakwa,
  • Berdasarkan  hasil  pemeriksaan  Laboratorium  Forensik  Polda  Jateng  BAP  No. Lab :101/NNF/2024, tanggal 17 Januari 2024, a.n. PURWITO Bin WIYONO disimpulkan Nomor : BB-263/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal dilakban warna merah dan disimpan dalam bungkus rokok APOLO dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,48233 gram; dan BB-264/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,20344 gram tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya