| Petitum | 
				DALAM PROVISI: 
- Menghukum atau memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk serta merta MENUTUP rekening milik TERGUGAT yang ada pada TURUT TERGUGAT dengan nomor Rekening No. 78.50.12.77.21 atas nama Sri Mulyani dengan alamat Karanglo RT. 003 RW 08, Madegondo, Grogol, Sukohario;
 
- Menghukum TURUT TERGUGAT membayar biaya putusan dalam provisi menurut hukum/
 
 
DALAM POKOK PERKARA. 
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
 
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai dengan "Tanda Terima dan Bilyet Giro" sebagaimana tersebut dalam Posita 1.1 sampai dengan Posita 1.23 dengan Bukti P-1 s/d P-23 ;
 
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
 
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan PENGGUGAT;
 
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT seluruhnya yang diakibatkan wanprestasi TERGUGAT yaitu uang sebesar:Rp. 6.103.600.000,00 + Rp. 1.000,000,000,00 + Rp. 720.360.000,00 +          Rp. 408.400.000,00 + Rp. 488.288.000,00 = Rp. 8.720.648.000,00 (delapan milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas;
 
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua kerugian PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT tidak memenuhi kewajiban membayar semua kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT berhak untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menjual lelang barang jaminan menurut poin tersebut diatas;
 
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaarbij voorrad);
 
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara menurut hukum;
 
 
A t a u : 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);  |