Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Skh |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NOVIAN SUDARNO PUTRO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BANGKIT JAYA & PARTNERS | NOVIAN SUDARNO PUTRO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NY. LASI | 2 | NY. SRI LESTARI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAMAL,S.H.,M.H.,HSE,CPL | NY. LASI | 2 | JAMAL,S.H.,M.H.,HSE,CPL | NY. SRI LESTARI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.000.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli nomor : 1854/DAFTAR/II/2022 tertanggal 07 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Notaris H. Irawan Ahmad, SH., sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua kerugian baik materiil dan immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili dalam perkara ini mempunyai mempunyai pendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |