Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Skh NOVIAN SUDARNO PUTRO 1.NY. LASI
2.NY. SRI LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVIAN SUDARNO PUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANGKIT JAYA & PARTNERSNOVIAN SUDARNO PUTRO
Tergugat
NoNama
1NY. LASI
2NY. SRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL,S.H.,M.H.,HSE,CPLNY. LASI
2JAMAL,S.H.,M.H.,HSE,CPLNY. SRI LESTARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Jual Beli nomor : 1854/DAFTAR/II/2022 tertanggal 07 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Notaris H. Irawan Ahmad, SH., sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua kerugian baik materiil dan immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili dalam perkara ini mempunyai mempunyai pendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak