INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.Dwi Hartanto 2.Rica Karunia |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 210.839.794,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh tunggakan dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 210.839.794,- (Dua ratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak melunasi seluruh tunggakan dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa aset tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1626 Atas nama DWI HARTANTO, lokasi di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, yang diterbitkan di Sukoharjo tanggal 19 April 2010 , dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
