Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Dwi Hartanto
2.Rica Karunia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY ABDILLAH, S.H.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Dwi Hartanto
2Rica Karunia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.839.794,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh tunggakan dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 210.839.794,- (Dua ratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak melunasi seluruh tunggakan dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa aset tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1626 Atas nama DWI HARTANTO, lokasi di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, yang diterbitkan di Sukoharjo tanggal 19 April 2010 , dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak