Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk TITUS DARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY ABDILLAH, S.H.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1TITUS DARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.535.901,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi dan tidak beritikad baik untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 104.535.901,- (Seratus empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus satu rupiah);
5. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh tunggakan yang muncul sesuai dengan billing di payoff terbaru dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1883 An. Titus Daryono, Karanganyar Rt.001/Rw.005 Desa Bugel, Kec. Polokarto, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak