INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | TITUS DARYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 104.535.901,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi dan tidak beritikad baik untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 104.535.901,- (Seratus empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus satu rupiah);
5. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh tunggakan yang muncul sesuai dengan billing di payoff terbaru dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1883 An. Titus Daryono, Karanganyar Rt.001/Rw.005 Desa Bugel, Kec. Polokarto, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
