Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa tunggakan yang muncul sesuai dengan billing di payoff terbaru dan atau melakukan pelunasan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 164.414.894,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman/Kreditnya Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|