Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Skh 1.Agnes Vira Ardian, S.H., M.H.
2.Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
MUHAMMAD SOFYAN ASH SHAURI Bin SUWARSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-337/M.3.34/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agnes Vira Ardian, S.H., M.H.
2Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SOFYAN ASH SHAURI Bin SUWARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ASH SHAURI Bin SUWARSO pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 pada pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Gudang milik saksi YULI HARTANTO alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sering bekerja sama dengan saksi YULI HARTANTO selaku pengusaha penyewaan sepeda motor (Spm) di wilayah Desa Banaran, sebelumnya Terdakwa sudah menyewakan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020 Noka: MH1JM4114LK578046 Nosin : JM41E1577879 beserta STNK Atas nama ERNING SETYAWATI, SH. Alamat Oro oro Tengah  Rt.03 Rw.04 Triyagan Mojolaban Sukoharjo, milik saksi YULI HARTANTO kepada orang lain.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib, terdakwa ditelpon saksi YULI HARTANTO yang meminta mengembalikan Unit SPM tersebut karena akan dipakai kemudian sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa datang di Gudang milik saksi YULI HARTANTO alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, mengembalikan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020 Noka: MH1JM4114LK578046 Nosin: JM41E1577879 beserta STNK Atas nama ERNING SETYAWATI, SH. Alamat Oro oro Tengah  Rt.03 Rw.04 Triyagan Mojolaban Sukoharjo, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya, dan karena Unit SPM tersebut tidak jadi dipakai sehingga pada sore hari sekira pukul 16.00 Wib, saksi YULI HARTANTO menelepon Terdakwa mengatakan, “PYAN IKI MOTORE RA SIDO DIENGGO, YEN KOWE SIDO NYEWO JUPUKEN”, (“PYAN INI SEPEDA MOTOR TIDAK JADI DIPAKAI, KALAU KAMU JADI NYEWA AMBIL SAJA”), dan Terdakwa mengatakan, ”IYO IKI WIS ONO SING AREP NYEWO, MENGKO TAK JUPUKE”, (“IYA INI SUDAH ADA YANG MAU NYEWA, NANTI SAYA AMBIL”), selanjutnya pada pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke Gudang milik saksi YULI HARTANTO alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, selanjutnya 1 (satu) Unit Spm HONDA VARIO Nopol AD-6498-AB warna merah, Tahun 2020, dengan nomor rangka : MH1JM4114LK578046 dan nomor mesin :  JM41E1577879 atas nama : ERNING SETYAWATI, S.H., Karyawan Swasta d/a Oro oro Tengah Rt 03 Rw 04 Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, saksi YULI HARTANTO serahkan kepada Terdakwa untuk keperluan disewakan kepada pihak lain selama 1 (satu) minggu, dimana biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib, saksi YULI HARTANTO bertemu dengan Terdakwa di Ds. Sanggrahan dan membicarakan masalah usaha jual beli SPM, selanjutnya Terdakwa, saksi YULI HARTANTO ajak ke Gudang miliknya alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dan waktu itu Terdakwa mengatakan telah menggadaikan 1 (satu) Unit Spm HONDA VARIO Nopol AD-6498-AB warna merah, Tahun 2020, dengan nomor rangka : MH1JM4114LK578046 dan nomor mesin : JM41E1577879 atas nama : ERNING SETYAWATI, S.H., Karyawan Swasta d/a Oro oro Tengah Rt 03 Rw 04 Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo kepada saksi MAC KENNEDY KURNIAWAN D Als KENJI Anak dari (Alm.) MATHEUS MAX, alamat Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo, Setelah itu saksi YULI HARTANTO mengajak Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Dk. Ngenden Rt. 002, Rw. 008, Ds. Gentan, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo untuk bertemu orang tuanya, namun karena tidak terjadi penyelesaian masalah Unit tersebut sehingga saksi YULI HARTANTO melaporkan ke Polsek Grogol.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi YULI HARTANTO mengalami kerugian 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020 Noka : MH1JM4114LK578046 Nosin : JM41E1577879 STNK Atas nama ERNING SETYAWATI, SH Alamat Oro oro Tengah  Rt.03 Rw.04 Triyagan Mojolaban Sukoharjo, seharga Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--

 

ATAU
KEDUA

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ASH SHAURI Bin SUWARSO pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 pada pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Gudang milik saksi YULI HARTANTO alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sering bekerja sama dengan saksi YULI HARTANTO selaku pengusaha penyewaan sepeda motor (Spm) di wilayah Desa Banaran, sebelumnya Terdakwa sudah menyewakan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020 Noka: MH1JM4114LK578046 Nosin : JM41E1577879 beserta STNK Atas nama ERNING SETYAWATI, SH. Alamat Oro oro Tengah  Rt.03 Rw.04 Triyagan Mojolaban Sukoharjo, milik saksi YULI HARTANTO kepada orang lain.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib, terdakwa ditelpon saksi YULI HARTANTO yang meminta mengembalikan Unit SPM tersebut karena akan dipakai kemudian sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa datang di Gudang milik saksi YULI HARTANTO alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, mengembalikan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020 Noka: MH1JM4114LK578046 Nosin: JM41E1577879 beserta STNK Atas nama ERNING SETYAWATI, SH. Alamat Oro oro Tengah  Rt.03 Rw.04 Triyagan Mojolaban Sukoharjo, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya, dan karena Unit SPM tersebut tidak jadi dipakai sehingga pada sore hari sekira pukul 16.00 Wib, saksi YULI HARTANTO menelepon Terdakwa mengatakan, “PYAN IKI MOTORE RA SIDO DIENGGO, YEN KOWE SIDO NYEWO JUPUKEN”, (“PYAN INI SEPEDA MOTOR TIDAK JADI DIPAKAI, KALAU KAMU JADI NYEWA AMBIL SAJA”), dan Terdakwa mengatakan, ”IYO IKI WIS ONO SING AREP NYEWO, MENGKO TAK JUPUKE”, (“IYA INI SUDAH ADA YANG MAU NYEWA, NANTI SAYA AMBIL”), selanjutnya pada pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke Gudang milik saksi YULI HARTANTO alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, selanjutnya 1 (satu) Unit Spm HONDA VARIO Nopol AD-6498-AB warna merah, Tahun 2020, dengan nomor rangka : MH1JM4114LK578046 dan nomor mesin :  JM41E1577879 atas nama : ERNING SETYAWATI, S.H., Karyawan Swasta d/a Oro oro Tengah Rt 03 Rw 04 Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, saksi YULI HARTANTO serahkan kepada Terdakwa untuk keperluan disewakan kepada pihak lain selama 1 (satu) minggu, dimana biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib, saksi YULI HARTANTO bertemu dengan Terdakwa di Ds. Sanggrahan dan membicarakan masalah usaha jual beli SPM, selanjutnya Terdakwa, saksi YULI HARTANTO ajak ke Gudang miliknya alamat Dk. Pondongan Rt 05 Rw 06 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dan waktu itu Terdakwa mengatakan telah menggadaikan 1 (satu) Unit Spm HONDA VARIO Nopol AD-6498-AB warna merah, Tahun 2020, dengan nomor rangka : MH1JM4114LK578046 dan nomor mesin : JM41E1577879 atas nama : ERNING SETYAWATI, S.H., Karyawan Swasta d/a Oro oro Tengah Rt 03 Rw 04 Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo kepada saksi MAC KENNEDY KURNIAWAN D Als KENJI Anak dari (Alm.) MATHEUS MAX, alamat Desa Siwal Kec. Baki Kab. Sukoharjo, Setelah itu saksi YULI HARTANTO mengajak Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Dk. Ngenden Rt. 002, Rw. 008, Ds. Gentan, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo untuk bertemu orang tuanya, namun karena tidak terjadi penyelesaian masalah Unit tersebut sehingga saksi YULI HARTANTO melaporkan ke Polsek Grogol.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020, sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut, habis Terdakwa gunakan untuk membayar tunggakan sewa Unit SPM lainnya kepada saksi YULI HARTANTO, untuk membayar hutang, untuk belanja usaha jual buah dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi YULI HARTANTO mengalami kerugian 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Nopol AD 6498 AB warna merah tahun 2020 Noka : MH1JM4114LK578046 Nosin : JM41E1577879 STNK Atas nama ERNING SETYAWATI, SH Alamat Oro oro Tengah  Rt.03 Rw.04 Triyagan Mojolaban Sukoharjo, seharga Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya