Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek agunan yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan data-data kepemilikan sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota Avanza 1.3E M/T tahun 2018, Nopol AD 8621 VN, Warna Silver Metalik, Atas nama Sarini Dwi Puji Lestari, no. rangka MHKM5EA2JJK048784, No Mesin 1NRF417862 , alamat Mungkung Rt 06 Rw 10 Jetak Sidoharjo Sragen.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat ( Pokok Hutang, Tunggakan bunga, Tunggakan denda dan biaya lainnya) sebesar Rp. 88.023.000,- (delapan puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng setelah putusan Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara biaya perkara yang timbul.
|