Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Skh DAMAR RIYADI EVA SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMAR RIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EVA SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 349.085.000,00
Petitum

PRIMER:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
3.    Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN dan membayar kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 349.085.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.    Pokok utang: Rp 49.000.000
b.    Biaya pengiriman Surat Peringatan I: Rp 42.500
c.    Biaya pengiriman Surat Peringatan II: Rp 42.500
d.    Kerugian inmaterial: Rp 300.000.000
4.    Menyita aset yang dikuasai TERGUGAT apabila tetap tidak melakukan pembayaran.
5.    Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:
Jika Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak