Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
3. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN dan membayar kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 349.085.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pokok utang: Rp 49.000.000
b. Biaya pengiriman Surat Peringatan I: Rp 42.500
c. Biaya pengiriman Surat Peringatan II: Rp 42.500
d. Kerugian inmaterial: Rp 300.000.000
4. Menyita aset yang dikuasai TERGUGAT apabila tetap tidak melakukan pembayaran.
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Jika Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|