Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2022/PN Skh PT DAMAR WULAN GARMINDO 1.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kantor Cabang Utama Solo Baru
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
3.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Surakarta
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
5.Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2022/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DAMAR WULAN GARMINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Song Sip, SH, MHPT DAMAR WULAN GARMINDO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kantor Cabang Utama Solo Baru
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
3OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Surakarta
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
5Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Aulianddi,SH.MHPT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kantor Cabang Utama Solo Baru
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik
  3. Menyatakan Lelang atas obyek Sengketa adalah tidak sah secara hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Para Telawan yang merugikan Pelawan  sebagai Perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan Penjualan Lelang atas Obyek Sengketa adalah tidak sah.
  6. Menyatakan bahwa Terlawan I merupakan pembeli yang tidak beritikad baik.
  7. Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Terlawan III yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Terlawan I merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan V yang membiarkan Terlawan IV tidak melakukan pelayanan yang baik merupakan perbuatan melawan hukum.
  9. Memerintahkan kepada Terlawan V untuk mengawasi proses pengalihan atas obyek Sengketa kepada pihak lainnya yang dilakukan oleh Terlawan IV.
  10. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK.
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka Pelawan Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et boun)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak