Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Skh RIZKY ANDADARI RATIH SARI DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKY ANDADARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARIDI, SH.RIZKY ANDADARI
Tergugat
NoNama
1RATIH SARI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADIRA INSURANCE
2PT. OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana Kesepakatan Bersama adalah tindakan Wanprestasi/ Cidera Janji;
3. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh kewajibannya pada Penggugat berupa :
- Berupa kerugian kewajiban yang belum terbayarkan sampai dengan saat ini yaitu sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
- Berupa kerugian Penggugat, oleh karena Penggugat Terpaksa harus mengeluarkan biaya Lawyer Fee untuk penyelesaian permasalahan melalui Pengadilan (Gugatan Aquo) yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
4. Menyatakan cukup beralasan secara hukum tindakan Penggugat menerima barang titipan berupa : 
- 1 (satu) unit kendaraan Roda empat Merk Toyota Inova dengan No. Polisi B 1849 WZB  tahun 2017 Warna Putih. 
- 1 (satu) unit  kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz dengan No. Polisi B 2630 BZM tahun registrasi 2018 Warna Abu Abu Metalik.
 
Sampai dengan Tergugat membayar seluruh kerugian pada Penggugat. 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  (conservatoir beslag)atas :
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Toyota  Inova dengan No. Polisi B 1849 WZB  tahun 2017 Warna Putih. 
- 1 (satu) unit  kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz dengan No. Polisi B 2630 BZM tahun registrasi 2018 Warna Abu Abu Metalik.
 
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk melakukan penangguhan upaya/ tindakan menarik kendaraan yang menjadi barang titipan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum keberatan, Banding maupun Kasasi dari Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II.
Atau 
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak