INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Skh | RIZKY ANDADARI | RATIH SARI DEWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana Kesepakatan Bersama adalah tindakan Wanprestasi/ Cidera Janji;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya pada Penggugat berupa :
- Berupa kerugian kewajiban yang belum terbayarkan sampai dengan saat ini yaitu sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
- Berupa kerugian Penggugat, oleh karena Penggugat Terpaksa harus mengeluarkan biaya Lawyer Fee untuk penyelesaian permasalahan melalui Pengadilan (Gugatan Aquo) yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
4. Menyatakan cukup beralasan secara hukum tindakan Penggugat menerima barang titipan berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Roda empat Merk Toyota Inova dengan No. Polisi B 1849 WZB tahun 2017 Warna Putih.
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz dengan No. Polisi B 2630 BZM tahun registrasi 2018 Warna Abu Abu Metalik.
Sampai dengan Tergugat membayar seluruh kerugian pada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)atas :
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Toyota Inova dengan No. Polisi B 1849 WZB tahun 2017 Warna Putih.
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz dengan No. Polisi B 2630 BZM tahun registrasi 2018 Warna Abu Abu Metalik.
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan penangguhan upaya/ tindakan menarik kendaraan yang menjadi barang titipan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum keberatan, Banding maupun Kasasi dari Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
