Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Skh 1.Agnes Vira Ardian, S.H., M.H.
2.ARIF YULI HARYANTO, S.H.
JOKO SUGIARTO Als LETO Bin Alm. SARTONO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339/M.3.34/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agnes Vira Ardian, S.H., M.H.
2ARIF YULI HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUGIARTO Als LETO Bin Alm. SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa JOKO SUGIARTO Als LETO Bin Alm SARTONO pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 11.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di kost Sandiakala yang beralamat di Jalan Betoro Raya No. 1 Dusun 4 Pucangan Kartasura Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 10.00 wib terdakwa keluar dari rumah terdakwa, yang beralamat di Dk. Bibis Wetan  Rt 005 Rw 020, Ds. Gilingan Kec. Banjarsari Kota Surakarta dan saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 5737 LA, tahun 2016, warna putih merah, memakai jaket warna putih ada tulisan COMFORT dan memakai Helm warna hitam ada tulisan Honda, saat itu tujuan terdakwa adalah mencari sasaran tempat kost atau rumah yang kosong, saat itu terdakwa memang sudah merencanakan akan melakukan pencurian dan saat itu terdakwa juga sudah menyiapkan kunci palsu, lalu terdakwa menuju ke arah Kartasura, sekira jam 12.00 wib, terdakwa melintas di rumah kost Sandiakala yang beralamat di Dk. Alun-alun Kidul Rt 04 Rw 02 Ds. Pucangan Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo, saat itu terdakwa melihat penghuni kost tersebut keluar dan akan menjalankan ibadah shalat Jumat, saat itu terdakwa memantau lingkungan sekitar dan saat penghuni kost Sandiakala sudah tidak terlihat, terdakwa langsung menuju ke arah rumah kost Sandiakala dan saat itu terdakwa langsung menuju pintu depan yang saat itu dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mengeluarkan kunci palsu yang telah terdakwa siapkan untuk membuka pintu tempat kost Sandiakala dan setelah berhasil masuk terdakwa melihat barang-barang milik korban berada di atas kasur dan di atas meja, saat itu 4 (empat) buah Hp yang terdiri dari Vivo Y 15 warna biru, No Imei 1 860991044032737, No Imei 2 860991044032729, Nomor Hp 081286119197, Hp Tekno POVA 4 PRO warna merah hitam dengan nomor Imei 1 353948781356624 dan no imei 2 353948781356632, Nomor Hp   082314767333, Hp Oppo A5S warna biru, No Imei 1 867998048408998, No Imei 2 867998048408980, Nomor Hp 085727554908, dan Hp Iphone 11 warna hitam, No Imei 353980105371955, Nomor Hp 083146693577 berada di atas kasur, sedangkan 1 (satu) buah laptop dan 1 (satu) buah kamera merk Canon warna hitam berada di atas meja, kemudian terdakwa mengambil semua barang-barang milik korban tersebut dan terdakwa langsung meninggalkan tempat kost Sandiakala.---------------------
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang tersebut tidak mendapat izin dari pemiliknya yaitu saksi HAFIDH NURHIDAYAT, saksi RAFI ABDILLAH, saksi NAUFAL EKA NURFUAD, dan saksi RAFID NUR FALAH, atas kejadian tersebut saksi HAFIDH NURHIDAYAT, saksi RAFI ABDILLAH, saksi NAUFAL EKA NURFUAD, dan saksi RAFID NUR FALAH mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya