Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BPR SURYAMAS 1.SURATNO PITOYO
2.LENI BUDIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IPUNG ARISTIYANTOPT. BPR SURYAMAS
Tergugat
NoNama
1SURATNO PITOYO
2LENI BUDIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.468.428,00
Petitum

PRIMAIR

Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, agar kiranya berkenan memutus dalam perkara ini :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah Perjanjian Kredit nomor 031/PK-A/BPR-SM/IV/2019 tertanggal 08 April 2019 yang dirubah berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 158/PK-A/BPR-SM/XI/2019 tertanggal 29 November 2019 yang dirubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tertanggal 27 Agustus 2020 yang ketiganya dibuat dibawah tangan bermaterai cukup;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit tersebut;
4.    Menghukum Tergugat I agar membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 197.468.428,- (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) yaitu kerugian materiil yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5.    Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor 04113/Bulakrejo tersebut diatas dalam kondisi kosong kepada Penggugat serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat I;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak