Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Skh THOMAS ROEDDIE DJOKO SANTOSO orang tua dari DIMAS ILHAM SANTOSO Kepala Kepolisian Sektor Grogol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1THOMAS ROEDDIE DJOKO SANTOSO orang tua dari DIMAS ILHAM SANTOSO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Grogol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan penangkapan TERMOHON atas diri anak PEMOHON  (Dimas Ilham Santoso) tanpa memperlihatkan surat tugas adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;

3.  Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. No Sp/Kap/48/X/2019 / Ditreskrimum    tertanggal 31 Oktober 2019 tertangggal 31 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh TERMOHON  adalah tidak sah dan tidak berlaku ;

4.  Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/178/X/2019/Ditreskrimum tertangggal 31 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh TERMOHON  adalah tidak sah dan tidak berlaku ;

5.  Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan visum et repertum atas diri anak PEMOHON  (Dimas Ilham Santoso) ;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas diri anak PEMOHON  (Dimas Ilham Santoso) ;                   

7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera dan secepatnya  mengeluarkan / membebaskan anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah JAWA TENGAH;

8.  Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera dan secepatnya  memberikan kesempatan bersekolah kepada  anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) di SMK WARGA SOLO. ;        

9. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (  tiga ratus  juta rupiah ) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,- ( tiga ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

10. Memulihkan hak-hak anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso), baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya