Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2019/PN Skh | THOMAS ROEDDIE DJOKO SANTOSO orang tua dari DIMAS ILHAM SANTOSO | Kepala Kepolisian Sektor Grogol | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2019/PN Skh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat | 000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan TERMOHON atas diri anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) tanpa memperlihatkan surat tugas adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. No Sp/Kap/48/X/2019 / Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 tertangggal 31 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berlaku ; 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/178/X/2019/Ditreskrimum tertangggal 31 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berlaku ; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan visum et repertum atas diri anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) ; 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas diri anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) ; 7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera dan secepatnya mengeluarkan / membebaskan anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah JAWA TENGAH; 8. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera dan secepatnya memberikan kesempatan bersekolah kepada anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso) di SMK WARGA SOLO. ; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,- ( tiga ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 10. Memulihkan hak-hak anak PEMOHON (Dimas Ilham Santoso), baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU Jika Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |