Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
2.IWAN DARMAWAN, S.H.
FILIPI DETA ANGGARA PUTRA Alias PACUL Bin SUGENG SUPARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-416/M.3.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
2IWAN DARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILIPI DETA ANGGARA PUTRA Alias PACUL Bin SUGENG SUPARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Bambang Triyono, S.Sy dkkFILIPI DETA ANGGARA PUTRA Alias PACUL Bin SUGENG SUPARJO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------------Bahwa Terdakwa FILIPI DETA ANGGARA PUTRA alias PACUL bin SUGENG SUPARJO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Perum Babusaalam Griya Asri 2 yang beralamat di Dukuh Ngemplak RT 001 RW 003 Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LINTANG (DPO) melalui Whatsaap memerintahkan untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak bisa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Sdr. LINTANG kembali menghubungi Terdakwa melalui telpon, pada saat Terdakwa dirumahnya yang beralamat Dukuh Cikalan Rt. 001 Rw. 004 Ds/Kel. Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, memerintahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa body tanpa nomor polisi dan tanpa STNK di daerah Kartasura. Kemudian pada saat perjalanan Sdr. LINTANG mengirimi shareloc lokasi tempat dimana sabu diletakkan yaitu di lapangan ngemplak Kartasura Jalan Mahesa Bothi No.01, Ngemplak, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, yang sabu tersebut dibungkus dengan bungkus chitatos warna orange. Sebelum berhasil menemukan sabu tersebut, Terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Polres Sukoharjo Sat Resnarkoba, setelah itu petugas meminta handphone Terdakwa dan membuka aplikasi whatsapp dan mengetahui alamat letak narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. LINTANG, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk mencari sabu tersebut dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dan akhirnya menemukan bungkus chitato warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang digulung tisu warna putih yang gulungan dengan isolasi plastik warna coklat dengan berat sekira 25,24 gram sesuai dengan alamat yang dikirim oleh sdr. LINTANG. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan :

  • 1 [ Satu ] buah timbangan digital warna Silver.
  • 1 [ Satu ] Sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang masing - masing ujungnnya di potong runcing.
  • 1 [ Satu ] pak plastik klip tembus pandang merkC-tik.
  • 1 [ Satu ] buah isolasi plastik warna Coklat.
  • 1 [ Satu ] buah isolasi warna hitam.
  • Bahwa, Terdakwa sebelumnya pernah diperintah oleh sdr. LINTANG untuk mengambil Narkotika jenis sabu pada tanggal 26 Januari 2024 sebanyak kurang lebih 15 gram, yang kemudian Terdakwa pecah menjadi beberapa bagian dan mendapatkan upah sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah; 
  • Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa, , berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor : 382/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 menyimpulkan BB-881/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 23,75761 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

---------------Bahwa Terdakwa FILIPI DETA ANGGARA PUTRA alias PACUL bin SUGENG SUPARJO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Perum Babusaalam Griya Asri 2 yang beralamat di Dukuh Ngemplak RT 001 RW 003 Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LINTANG (DPO) melalui Whatsaap memerintahkan untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak bisa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Sdr. LINTANG kembali menghubungi Terdakwa melalui telpon, pada saat Terdakwa dirumahnya yang beralamat Dukuh Cikalan Rt. 001 Rw. 004 Ds/Kel. Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, memerintahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa body tanpa nomor polisi dan tanpa STNK di daerah Kartasura. Kemudian pada saat perjalanan Sdr. LINTANG mengirimi shareloc lokasi tempat dimana sabu diletakkan yaitu di lapangan ngemplak Kartasura Jalan Mahesa Bothi No.01, Ngemplak, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, yang sabu tersebut dibungkus dengan bungkus chitatos warna orange. Sebelum berhasil menemukan sabu tersebut, Terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Polres Sukoharjo Sat Resnarkoba, setelah itu petugas meminta handphone Terdakwa dan membuka aplikasi whatsapp dan mengetahui alamat letak narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. LINTANG, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk mencari sabu tersebut dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dan akhirnya menemukan bungkus chitato warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang digulung tisu warna putih yang gulungan dengan isolasi plastik warna coklat dengan berat sekira 25,24 gram sesuai dengan alamat yang dikirim oleh sdr. LINTANG. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan :

  • 1 [ Satu ] buah timbangan digital warna Silver.
  • 1 [ Satu ] Sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang masing - masing ujungnnya di potong runcing.
  • 1 [ Satu ] pak plastik klip tembus pandang merkC-tik.
  • 1 [ Satu ] buah isolasi plastik warna Coklat.
  • 1 [ Satu ] buah isolasi warna hitam.
  • Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor : 382/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 menyimpulkan BB-881/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 23,75761 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya