Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2024/PN Skh | 1.Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H. 2.IWAN DARMAWAN, S.H. |
FILIPI DETA ANGGARA PUTRA Alias PACUL Bin SUGENG SUPARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2024/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-416/M.3.34/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------------Bahwa Terdakwa FILIPI DETA ANGGARA PUTRA alias PACUL bin SUGENG SUPARJO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Perum Babusaalam Griya Asri 2 yang beralamat di Dukuh Ngemplak RT 001 RW 003 Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------ - Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LINTANG (DPO) melalui Whatsaap memerintahkan untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak bisa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Sdr. LINTANG kembali menghubungi Terdakwa melalui telpon, pada saat Terdakwa dirumahnya yang beralamat Dukuh Cikalan Rt. 001 Rw. 004 Ds/Kel. Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, memerintahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa body tanpa nomor polisi dan tanpa STNK di daerah Kartasura. Kemudian pada saat perjalanan Sdr. LINTANG mengirimi shareloc lokasi tempat dimana sabu diletakkan yaitu di lapangan ngemplak Kartasura Jalan Mahesa Bothi No.01, Ngemplak, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, yang sabu tersebut dibungkus dengan bungkus chitatos warna orange. Sebelum berhasil menemukan sabu tersebut, Terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Polres Sukoharjo Sat Resnarkoba, setelah itu petugas meminta handphone Terdakwa dan membuka aplikasi whatsapp dan mengetahui alamat letak narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. LINTANG, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk mencari sabu tersebut dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dan akhirnya menemukan bungkus chitato warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang digulung tisu warna putih yang gulungan dengan isolasi plastik warna coklat dengan berat sekira 25,24 gram sesuai dengan alamat yang dikirim oleh sdr. LINTANG. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan :
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ---------------Bahwa Terdakwa FILIPI DETA ANGGARA PUTRA alias PACUL bin SUGENG SUPARJO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Perum Babusaalam Griya Asri 2 yang beralamat di Dukuh Ngemplak RT 001 RW 003 Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------ Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LINTANG (DPO) melalui Whatsaap memerintahkan untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak bisa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Sdr. LINTANG kembali menghubungi Terdakwa melalui telpon, pada saat Terdakwa dirumahnya yang beralamat Dukuh Cikalan Rt. 001 Rw. 004 Ds/Kel. Gawanan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, memerintahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa sabu menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa body tanpa nomor polisi dan tanpa STNK di daerah Kartasura. Kemudian pada saat perjalanan Sdr. LINTANG mengirimi shareloc lokasi tempat dimana sabu diletakkan yaitu di lapangan ngemplak Kartasura Jalan Mahesa Bothi No.01, Ngemplak, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, yang sabu tersebut dibungkus dengan bungkus chitatos warna orange. Sebelum berhasil menemukan sabu tersebut, Terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Polres Sukoharjo Sat Resnarkoba, setelah itu petugas meminta handphone Terdakwa dan membuka aplikasi whatsapp dan mengetahui alamat letak narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. LINTANG, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk mencari sabu tersebut dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dan akhirnya menemukan bungkus chitato warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang digulung tisu warna putih yang gulungan dengan isolasi plastik warna coklat dengan berat sekira 25,24 gram sesuai dengan alamat yang dikirim oleh sdr. LINTANG. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan :
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |