Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0131/KC-11/SPK/F.04.1/KK/IV/2022 tanggal 14 - 04 - 2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0131/KC-11/SPK/F.04.1/KK/IV/2022 tanggal 14 - 04 – 2022;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03167 Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 276 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00574/Watubonang/2015 tanggal 03-07-2015 atas nama Yatri dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
|