Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO 1.AGUS ADHI SETIAWAN
2.NOVIKA HERDANIS SETYOWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CINTYA AYU FEBRIANANDA SARIPT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Tergugat
NoNama
1AGUS ADHI SETIAWAN
2NOVIKA HERDANIS SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MIA APRILIAWATI, S.H.,MHAGUS ADHI SETIAWAN
2MIA APRILIAWATI, S.H.,MHNOVIKA HERDANIS SETYOWATI
Nilai Sengketa(Rp) 151.563.808,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 151.563.808,- (Seratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 03302 atas nama Novika Herdanis Setyowati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman/Kreditnya Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak