| Petitum | 
				PRIMAIR : 
- Mengabulkab gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
- Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam posita 9;
 
- Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai hutang berupa kekurangan pembelian kertas dan ongkos cetak LKS kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
 
- Menyatakan menurut hukum Tergugat adalah Tergugat yang beritikat buruk karena telah melakukan tindakan melawan hokum yaitu cidera janji (wanprestasi);
 
- Menyatakan menurut hokum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 3 % perbulan dari hutang yang berupa kekurangan pembelian kertas dan ongkos cetak LKS sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Juni 2010 sampai Tergugat membayar luna kepada Penggugat;
 
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang berupa kekurangan pembelian kertas dan ongkos cetak LKS sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
 
- Menghukum tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 3 % /bulan dari jumlah hutang pokok Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dihitung sejak bulan Juni 2010 sampai dengan di bayar secara lunas/keseluruhan;
 
- Menyatakan menurut hukum untuk dapat dilaksanakan eksekusi pelelangan terhadap harta kekayaan tergugat di depan umum dengan perantara Pejabat Lelang Negara;
 
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij voerraad) walaupun ada upaya verset,banding,kasasi atau upaya hukum lainnya;
 
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR : 
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon berkenan memberikan suatu putusan lain, yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).  |