Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/PDT.G/2012/PN.SKH CV. ULAMA PAPER REALITAS CV. TUNAS MEDIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/PDT.G/2012/PN.SKH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. ULAMA PAPER REALITAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDIYONO, SHCV. ULAMA PAPER REALITAS
2BAMBANG TRI HARYANTO, SHCV. ULAMA PAPER REALITAS
Tergugat
NoNama
1CV. TUNAS MEDIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkab gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam posita 9;
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai hutang berupa kekurangan pembelian kertas dan ongkos cetak LKS kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan menurut hukum Tergugat adalah Tergugat yang beritikat buruk karena telah melakukan tindakan melawan hokum yaitu cidera janji (wanprestasi);
  5. Menyatakan menurut hokum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 3 % perbulan dari hutang yang berupa kekurangan pembelian kertas dan ongkos cetak LKS sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Juni 2010 sampai Tergugat membayar luna kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang berupa kekurangan pembelian kertas dan ongkos cetak LKS sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 3 % /bulan dari jumlah hutang pokok Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dihitung sejak bulan Juni 2010 sampai dengan di bayar secara lunas/keseluruhan;
  8. Menyatakan menurut hukum untuk dapat dilaksanakan eksekusi pelelangan terhadap harta kekayaan tergugat di depan umum dengan perantara Pejabat Lelang Negara;
  9. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij voerraad) walaupun ada upaya verset,banding,kasasi atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon berkenan memberikan suatu putusan lain, yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak