INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2025/PN Skh | Feri Indrayatna, S.E. | Andri Eko Widyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 9 januari 2024 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian tersebut;
4. Menghukum Tergugat agar membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta rupiah); yaitu kerugian materiil dan immateril yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5. Memerintahkan Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor nomor 894 atas nama Eko Heny Iriani tersebut diatas dalam kondisi kosong kepada Penggugat serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |