Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Skh 1.ADI TYAS TAMTOMO, S.H
2.Lailani Rahma Indah
MUHAMAD IRFAN BIN ALM IMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-477/M.3.34/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
2Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IRFAN BIN ALM IMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Triyono, S.Sy dkkMUHAMAD IRFAN BIN ALM IMAN
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD IRFAN Bin Alm. IMAN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Obyek Wisata Sendang Sumurup yang beralamat Dk Juron RT. 02 RW 05, Desa Juron, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit SPM Honda Supra X th 2001 Warna Hitam No. Pol AD 3370 SS tiba di obyek wisata Sendang Sumurup kemudian Terdakwa menuju pintu masuk di sebelah sisi kiri kolam kemudian Terdakwa melompati pintu tersebut selanjutnya mencongkel penutup gorong-gorong dengan menggunakan 2 (dua) buah linggis. Bahwa selanjutnya, besi yang sudah diambil disandarkan pada tembok atas, kemudian Terdakwa melompati pagar dan mengambil besi gorong-gorong tersebut dari luar. Selanjutnya besi yang sudah disiapkan diambil oleh Terdakwa dari luar untuk diangkut menggunakan kendaraan 1 ( satu ) Unit SPM Honda Supra X th 2001 Warna Hitam No Pol AD 3370 SS, No rangka : MHK1KEV4111K267772, No Mesin : KEV4E1237991 milik Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa pergi dengan menggunakan kendaraan tersebut, Saksi INDRA SETIAWAN, S.H., Bin Alm. SADIMIN dan Saksi AGUS SUSILO ROHYAYA Bin MUJIRAN berhasil menghentikan Terdakwa yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa sudah melakukan aksi pencurian besi gorong-gorong tersebut sebanyak 12 (dua belas) kali yang sudah dilakukan sejak bulan November 2025 sampai dengan 18 Desember 2025 dengan total besi gorong-gorong yang diambil sebanyak 24 (dua puluh empat) buah.
  • Bahwa Terdakwa menjual besi gorong-gorong yang diambil tersebut kepada Saksi DAMAN HURI BIN ALM ROFI’I  dan Saksi JUMADI Bin Alm. IMAN REJO.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh korban sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD IRFAN Bin Alm. IMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan Pasal 362 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya