Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Skh | ADAM BUKI OKTAVIAN alias ADAM bin BUDI ARYANTO | 1.Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo 2.Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang 3.Kepala Kejaksaan Agung RI 4.Kementrian HUKUM dan HAM cq Kepala Rutan kelas I Surakarta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mei 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Skh | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Mei 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | Kepada Yang Terhormat, KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO Di Sukoharjo Perihal : Permohonan Praperadilan
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, JUNED WIJAYATMO ,SH.MH Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “ JUNED WIJAYATMO SH .MH DAN REKAN ” yang berkedudukan di Jl.Dr.Rajiman No. : 274 (Pasar kembang), Kota Surakarta,berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 7 April 2022 ( terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Nama : Adam Buki Oktavian Als Adam Bin Budi Aryanto Lahir : Surakarta 24 Oktober 2000 Pekerjaan : Swasta Alamat : Dk.Semanggi RT 01 RW 10 Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta ...............................................................................Selanjutnya mohon disebut PEMOHON Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap : 1. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO Jl.Jaksa Agung R.Soeprapto01 Gabusan Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo Jawa Tengah.
Jl. Pahlawan No : 14 Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang .....................Selanjutnya mohon disebut TERMOHON II 3. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jl. Sultan Hasanudin No :01 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
4. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Cq KEPALA RUTAN KELAS I SURAKARTA Jl. Slamet Riyadi No : 18 Kp. Baru Pasar Kliwon Kota Surakarta
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hal tersebut Mohon Majelis Hakim Pemeriksa perkara berkenan memeriksa dan memutuskan perkara Pembatalan Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200 yang memerintahkan supaya Pemohon ditahan di RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA ,selanjutnya dengan memutuskan sebagai berikut :
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sukoharrjo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) Sukoharjo 25 Mei 2022 Kuasa Pemohon
JUNED WIJAYATMO ,SH.MH |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |