Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 95,363,475- ( Sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 474 atas nama Dadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.474 atas nama Dadi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|