INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 115/Pdt.Bth/2025/PN Skh | NUR HIDAYAHNI | 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) KANTOR CABANG SOLO 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA 3.KANTOR ATR/BPN KABUPATEN SUKOHARJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.Bth/2025/PN Skh | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan Kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II agar melakukan Penundaan Pelaksanaan Lelang atas Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Surat Nomor SAM.RCR/RAM VII.0801309/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Jaminan dan Pengosongan Agunan, Jadwal Lelang pada Selasa 2 September 2025 waktu Server, bertempat di KPKNL Surakarta, Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 141, Surakarta, yang mana telah diumumkan dalam domain www.lelang.go.id dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Sertifikat Hak Milik, No. 00642 , yakni sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Luas Bangunan 114 m2, Terhadap Objek jaminan milik NUR HIDAYAHNI, agar ditunda atau di Tangguhkan sampai perkara Aquo Mempunyai Kekuatan Hukum tetap.
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik, yang akan Membayar Pinjaman Hutangnya kepada Terlawan I dengan berdasar Pokok Hutang Pelawan;
3. Menyatakan Bahwa Perjanjian Kredit No : R07.SLO/0097/KPR/2019, adalah cacat formal dan Tidak Berkekuatan Hukum.
4. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Sesuai Surat Pemberitahuan Lelang Nomor SAM.RCR/RAM VII.0801309/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Jaminan dan Pengosongan Agunan, Jadwal Lelang pada Selasa 2 September 2025 waktu Server, bertempat di KPKNL Surakarta, Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 141, Surakarta, yang mana telah diumumkan dalam domain www.lelang.go.id dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Sertifikat Hak Milik, No. 00642 , yakni sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Luas Bangunan 114 m2, Terhadap Objek jaminan milik NUR HIDAYAHNI, agar ditunda mengingat tidak ada dasar hukumnya dan karena melanggar nilai / Harga Pasar Objek Jaminan.
5. Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menghentikan upaya penjualan lelang atas Obyek Jaminan NUR HIDAYAHNI berupa :
Sertifikat Hak Milik, No. 00642 , yakni sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Luas Bangunan 114 m2, beralamat di Perum Griya Edelweis Blok I No. 8, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas – batas :
Barat : Rumah Ibu Retno Adiyati
Timur : Rumah Bpk. Andi
Selatan : Jalan Perumaha
Utara : Sawah
Sampai perkara Aquo Mempunyai Kekuatan Hukum tetap;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh TERLAWAN I, II, dan III.;
7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
