Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BPR SURYAMAS 1.SUHARNI
2.LILIK SARWO EDHY WIBOWO
3.SADINO CITRO SUWARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IPUNG ARISTIYANTOPT. BPR SURYAMAS
Tergugat
NoNama
1SUHARNI
2LILIK SARWO EDHY WIBOWO
3SADINO CITRO SUWARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.999.964,00
Petitum

PRIMAIR

Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, agar kiranya berkenan memutus dalam perkara ini :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah Perjanjian Kredit nomor 129/PK-A/BPR-SM/X/2019 tertanggal 11 Oktober 2019 yang dirubah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit tertanggal 09 April 2021 yang dirubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 009/PK-A/BPR-SM/I/2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang dirubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 005/PK-A/BPR-SM/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang keempatnya dibuat dibawah tangan bermaterai cukup;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit tersebut;
4.    Menghukum Tergugat I agar membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 499.999.964,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yaitu kerugian materiil yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5.    Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor 2463/Polokarto tersebut diatas dalam kondisi kosong kepada Penggugat serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat I;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak