Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Skh 1.Ravly Adhitya Permata
2.Paryanti Sri Sudaryani
1.Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga
2.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ravly Adhitya Permata
2Paryanti Sri Sudaryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amriza Khoirul FachriRavly Adhitya Permata
2Amriza Khoirul FachriParyanti Sri Sudaryani
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga
2Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga
2Kelik Sugianto, SH.,MH
3Kepala Kantor Pertanahan/Kantor Agraria Kabupaten Sukoharjo (ATR/BPN) Kabupaten Sukoharjo
4Afifah, S.H. (Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sukoharjo)
5Kepala Kantor OJK Regional Jateng dan DIY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 19.800.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sah, berharga dan berkekuatan hukum “SURAT KETERANGAN LUNAS milik PENGGUGAT I No. 1309.30/ BPR.BS/ VIII/ 2023, Tertanggal 30 Agustus 2023, atas Novasi Kredit dengan No. Rek Pinjam 2022000060 pada tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Fasilitas Kredit sebesar Rp. 2.456.000.000,- (Dua Milyard Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dan “SURAT KETERANGAN LUNAS milik PENGGUGAT I No. 1310.30/ BPR.BS/ VIII/ 2023, Tertanggal 30 Agustus 2023 dengan jumlah Fasilitas Kredit sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dibuat oleh TERGUGAT I;
4. Menyatakan Sah dan berharga AJB (Akta Jual Beli) Nomor 500/ 2023 antara milik PENGGUGAT II Tanah dan Bangunan SHM No 1513, Kelurahan Demakan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 2859 M Persegi dengan batas sebelah barat Jalan sebelah timur Jalan sebelah selatan Jalan Sebelah utara Karjopawiro atas Nama Pemegang SHM PENGGUGAT II ibu kandung PENGGUGAT I dengan Perwakilan TERGUGAT I An. Direktur Kelik Sugianto SH.MM (TURUT TERGUGAT II) ialah aset TERGUGAT I;
5. Menyatakan Sah dan Berharga Tanah dan Bangunan SHM No 1513, Kelurahan Demakan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 2859 M Persegi dengan batas sebelah barat Jalan sebelah timur Jalan sebelah selatan Jalan Sebelah utara Karjopawiro atas Nama Pemegang SHM An. Direktur Kelik Sugianto SH.MM (TURUT TERGUGAT II) berdasarkan Surat Pernyataan Milik/ Pelepasan Hak Nomor 10 tanggal 05 Agustus 2025 Yang di buat oleh TURUT TERGUGAT IV ialah aset TERGUGAT I;
6. Menyatakanya Telah LUNAS Semua Hutang PENGGUGAT I terhadap TERGUGAT I;
7. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas Surat No. 08/SR/S/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 “Perihal Penyampaian Laporan Hasil Investigasi dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit kepada Ravly Adhitya Permata Tahun 2020 s.d 2023 pada perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan Intansi Terkait lainya.” yang dibuat oleh TERGUGAT II;
 
8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi:
a. Materiil: Rp 9.800.000.000,-
b. Immateriil: Rp 10.000.000.000,-
Dengan Total Rp. 19.800.000,- (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada
PARA PENGGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran Kepada PARA PENGGUGAT;
10. Memerintahkan Turut Tergugat tunduk dan patuh atas Putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
12. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak