Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Skh PT. BPR ARTHA SARI SENTOSA 1.YULIANTO EDY ATMOJO
2.DIAN AYU ARYANI
3.EDY WINARTO
4.ENDANG KASWANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA SARI SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1G. Hari Daryanto. SHPT. BPR ARTHA SARI SENTOSA
Tergugat
NoNama
1YULIANTO EDY ATMOJO
2DIAN AYU ARYANI
3EDY WINARTO
4ENDANG KASWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 461.558.542,00
Petitum

PRIMAIR:
1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.         Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 39, tertanggal 29 November 2022, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yustiningrum Wahyu Nurcahya, SH., M.Kn, Notaris Kabupaten Wonogiri yang berkantot di Jl. Raya Wuryantoro - Wonogiri, Wuryantoro Lor, Wuryantoro, Wonogiri, adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;

3.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.

4.    Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp. 461.558.542,-( empat ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah ) dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila dalam waktu 30 hari Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pembayaran maka menghukum Tergugat III dan IV untuk bertanggungajawab menyelesaikan kewajiban tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjamin dan apabila para Tergugat tidak melaksanakannya maka agunan tersebut harus segera dilakukan lelang.

5.         Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain :
Subsidair : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak