Petitum |
PRIMAIR.
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menyatakan sejak tanggal 23 Januari 2024 Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menahan tanpa hak surat-surat penting atas kendaraan merk Wuling Cortex dengan Nomor Polisi AD 9153 YT, Warna Hitam metalik dengan No.Mesin: LJ479QNE2*J05319343* No. Rangka: MK3AAAGB3JJ006059 tercatat Nama Pemilik: Anastasia Santi Sutedja berupa BPKB dan surat-surat penting lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan BPKB kendaraan yang tercatat atas nama Anastasia Santi Sutedja (Penggugat).
3. Menghukum Tergugat, PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE Jakarta Cq PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE Yogyakarta, Cq PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE SUKOHARJO (SOLO BARU) agar menyerahkan dengan seketika dan sekaligus surat-surat penting atas kendaraan merk Wuling Cortex dengan Nomor Polisi AD 9153 YT, Warna Hitam metalik dengan No.Mesin: LJ479QNE2*J05319343* No. Rangka: MK3AAAGB3JJ006059 tercatat Nama Pemilik: Anastasia Santi Sutedja berupa BPKB dan surat-surat penting lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan BPKB kendaraan yang tercatat atas nama Anastasia Santi Sutedja (Penggugat) sejak adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
4. Menghukum Tergugat agar membayar kepada Penggugat ganti rugi keterlambatan menyerahkan surat-surat penting atas kendaraan merk Wuling Cortex dengan Nomor Polisi AD 9153 YT, Warna Hitam metalik dengan No.Mesin: LJ479QNE2*J05319343* No. Rangka: MK3AAAGB3JJ006059 tercatat Nama Pemilik: Anastasia Santi Sutedja berupa BPKB dan surat-surat penting lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan BPKB kendaraan yang tercatat atas nama Anastasia Santi Sutedja (Penggugat) sejak dilakukannya pelunasan pembayaran angsuran terakhir pada tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan didaftarkannya gugatan dalam perkara a quo pada tanggal 14 Maret 2024 yaitu sebesar (4%o X 51 X Rp. 150.000.000) : 30 = Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat agar membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat berupa ganti rugi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan karena tidak diserahkannya surat-surat penting atas kendaraan merk Wuling Cortex dengan Nomor Polisi AD 9153 YT, Warna Hitam metalik dengan No.Mesin: LJ479QNE2*J05319343* No. Rangka: MK3AAAGB3JJ006059 tercatat Nama Pemilik: Anastasia Santi Sutedja berupa BPKB dan surat-surat penting lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan BPKB kendaraan yang tercatat atas nama Anastasia Santi Sutedja (Penggugat) sejak tanggal 13 Maret 2024 yaitu sebesar 20% X Rp.2.442.500,- = Rp. 488.500,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
6. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo hingga Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan berupa menyerahkan surat-surat penting atas kendaraan merk Wuling Cortex dengan Nomor Polisi AD 9153 YT, Warna Hitam metalik dengan No.Mesin: LJ479QNE2*J05319343* No. Rangka: MK3AAAGB3JJ006059 tercatat Nama Pemilik: Anastasia Santi Sutedja berupa BPKB dan surat-surat penting lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan BPKB kendaraan yang tercatat atas nama Anastasia Santi Sutedja (Penggugat).
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara a quo.
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo untuk dapat dilaksanakan secara serta merta/Uitvoorbaar bij voorraad walaupun ada banding/kasasi ataupun verzet.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|