Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2023/PN Skh 1.SITI PARDIYAH
2.SONY EKO SAPUTRO
1.PT.Bank Perkreditan Rakyat Kartasura Makmur
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2023/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI PARDIYAH
2SONY EKO SAPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MulyonoSITI PARDIYAH
2MulyonoSONY EKO SAPUTRO
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Rakyat Kartasura Makmur
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Pembantah untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan hutang pokok Pembantah I adalah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Pembantah II sejumlah Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
3.     Membatalkan lelang tanggal 15 Juni 2023 yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta ;
4.    Membebankan semua biaya perkara bantahan ini kepada Terbantah I dan Terbantah II ;
SUBSIDAIR:
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak