Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Nanik Setyowati, S.H.
2.Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
DODDY ISMAIL RIZA Alias KREBO Bin Alm M. SAUMAN ZAINI, Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-414/M.3.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanik Setyowati, S.H.
2Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODDY ISMAIL RIZA Alias KREBO Bin Alm M. SAUMAN ZAINI,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIYONO, S.SyDODDY ISMAIL RIZA Alias KREBO Bin Alm M. SAUMAN ZAINI,
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia terdakwa DODDY ISMAIL RIZA Alias KREBO Bin Alm M. SAUMAN ZAINI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan pintu Coffe Shop teras tamu yang beralamat di Jalan Raya Gajahan Ds/Kel. Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa yang saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Roket Dk/Kp. Pambregan, Colomadu, Karanganyar menghubungi sdr. DEDI HO (DPO) melalui via inbox Facebook untuk menanyakan kabar selanjutnya berlanjut percakapan melalui whatsapp untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada sdr. DEDI HO dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta mengirim bukti transfer pembelian narkotika jenis sabu melalui rekening BCA An. Nita Dwi Lestari 8175280207, selanjutnya sdr. DEDI HO mengirimi alamat letak narkotika golongan I bukan tanaman : ”1... IHS keselatan ketemu cafe kosong kanan jalan depan alfamart.LP tertanam dipintu masuk cafe sisi kiri ditandai batu” yang dimaksud adalah narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor 1 gram, LP yang dimaksud adalah Lakban termasuk wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bergegas menuju ke alamat yang dikirim oleh sdr. DEDI HO dengan mengendarai sepeda motor warna biru silver merk Honda Karisma Nomor polisi AD 6502 JA milik terdakwa dan sesampai di alamat yang dimaksud kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke titik panah sesuai foto yang dikirim sdr. DEDI HO, sesampainya di titik tersebut terdakwa menemukan paketan narkotika golongan I bukan tanaman yang dimaksud dan terdakwa ambil 1 (satu) buah gulungan isolasi warna merah dengan media tempel isolasi bolak balik warna hitam yang didalamnya terdapat gulungan kertas warna putih, yang didalamnya paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,74 gram dengan tangan kanan terdakwa dan karena gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan sehingga Tim Satresnarkoba Polda Jateng yang saat itu sedang berada di toko Alfamart depan Coffe Shop melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berikut barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dengan disaksikan saksi PRASETYO, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polda Jateng melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Sukoharjo dan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman dari sdr. DEDI HO (DPO) sebagian untuk terdakwa konsumsi dan sebagian terdakwa jual kembali jika ada teman terdakwa yang membeli.
  • Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali membeli narkotika golongan I bukan tanaman dari sdr. DEDI HO hingga terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 283/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, Nur Taufik,ST dan Sugiyanta, SH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si, M.Si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa : BB-685/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,54770 gram, tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina/sabu tanpa ijin pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

-------Bahwa ia terdakwa DODDY ISMAIL RIZA Alias KREBO Bin Alm M. SAUMAN ZAINI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan pintu Coffe Shop teras tamu yang beralamat di Jalan Raya Gajahan Ds/Kel. Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa yang saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Roket Dk/Kp. Pambregan, Colomadu, Karanganyar menghubungi sdr. DEDI HO (DPO) melalui via inbox Facebook untuk menanyakan kabar selanjutnya berlanjut percakapan melalui whatsapp untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada sdr. DEDI HO dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan mengirim bukti transfer pembelian narkotika jenis sabu melalui rekening BCA Nita Dwi Lestari 8175280207, selanjutnya sdr. DEDI HO mengirimi alamat letak narkotika golongan I bukan tanaman : ”1... 1... IHS keselatan ketemu cafe kosong kanan jalan depan alfamart.LP tertanam dipintu masuk cafe sisi kiri ditandai batu” yang dimaksud adalah narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor 1 gram, LP yang dimaksud adalah Lakban termasuk wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bergegas menuju ke alamat yang dikirim oleh sdr. DEDI HO dengan mengendarai sepeda motor warna biru silver merk Honda Karisma No Plat AD 6502 JA milik terdakwa dan sesampai di alamat yang dimaksud kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke titik panah sesuai foto yang dikirim sdr. DEDI HO, sesampainya di titik tersebut terdakwa menemukan paketan narkotika golongan I bukan tanaman yang dimaksud dan terdakwa ambil 1 (satu) buah gulungan isolasi warna merah dengan media tempel isolasi bolak balik warna hitam yang didalamnya terdapat gulungan kertas warna putih, yang didalamnya paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,74 gram dengan tangan kanan terdakwa dan karena gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan sehingga Tim Satresnarkoba Polda Jateng yang saat itu sedang berada di toko Alfamart depan Coffe Shop  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa berikut barang bukti dengan disaksikan saksi PRASETYO, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polda Jateng melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Sukoharjo dan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 283/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, Nur Taufik,ST dan Sugiyanta, SH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Budi Santoso, S.Si, M.Si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa : BB-685/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,54770 gram, tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina/sabu tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya