Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Skh |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR SURYA UTAMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H. | PT. BPR SURYA UTAMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUYAMDI, S.H., M.H. | 2 | RIRIS NUSIANTI,A.Md. | 3 | KARDI | 4 | SUYATMI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
196.822.090,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi kewajiban membayar pelunasan kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 196.822.090,- ( Seratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu tiga tujuh dua ratus rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
6. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |