Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Skh PT. BPR KARTASURA SARIBUMI 1.EKO BEKTI PRASETYO
2.ANDINI WAHYU PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Minggu, 10 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARTASURA SARIBUMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1G. Hari Daryanto. SHPT. BPR KARTASURA SARIBUMI
Tergugat
NoNama
1EKO BEKTI PRASETYO
2ANDINI WAHYU PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 211.140.517,00
Petitum


PRIMAIR:
1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.         Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 049/PK-KRD/KSB-KPO/III/2022 pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 dan juga Perjanjian Tambahan No. 84/ADD/BPR-KSB-KPO/X/2022 pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;

3.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.

4.    Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar :
    Pokok Hutang ……………………………………    Rp. 170.238.735,-
    Bunga yang belum dibayar ………………………    RP.   22.753.706,-
    Denda Keterlambatan ……………………………    Rp.        498.076,-
    Biaya penagihan ………………………………….    Rp.   17.650.000,-
    Jumlah………………                Rp. 211.140.517,-
( dua ratus sebelas juta seratus empat puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah )

5.         Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 211.140.517,-     ( dua ratus sebelas juta seratus empat puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah ) paling lambat 30 hari kalender sejak putusan ini dibacakan.

6.         Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak