INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.Bth/2026/PN Skh | 1.WIDI ASIH .SPd 2.AGUS RACHMADI, S.T. |
ADHITYA CAESARICO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.Bth/2026/PN Skh | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar serta beritikad baik.
3. Menyatakan batal atau setidak – tidaknya menunda dan/atau menangguhkan Penetapan eksekusi Nomor : 1/Pdt.EKS.RL/2026/PN Skh tertanggal 28 Januari 2026 yang diajukan oleh Terlawan, guna menghindari kekacauan hukum dimana kepemilikan obyek masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum berkekuatan hukum tetap.
4. Menghukum Terlawan untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan a quo.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voerraad).
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
