INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT. BPR REJEKI INSANI | 1.SUGIYARTO BUDI DARMAWAN 2.SRI BUDIATNI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 425.227.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT Wanprestasi
3. Menghukum dan memerintahkan kepada pihak TERGUGAT untuk menyelesaikan total seluruh kewajibannya sebesar Rp 425.227.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) paling lambat dalam waktu 30 hari semenjak putusan Pengadilan
4. Bahwa apabila pihak TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka pihak TERGUGAT bersedia untuk mengosongkan jaminan dan menjual barang jaminan secara bawah tangan maupun Lelang.
5. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang bijaksana atau seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |