Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT. BPR REJEKI INSANI 1.SUGIYARTO BUDI DARMAWAN
2.SRI BUDIATNI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR REJEKI INSANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwan YunataPT. BPR REJEKI INSANI
Tergugat
NoNama
1SUGIYARTO BUDI DARMAWAN
2SRI BUDIATNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 425.227.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT Wanprestasi
3. Menghukum dan memerintahkan kepada pihak TERGUGAT untuk menyelesaikan total seluruh kewajibannya sebesar Rp 425.227.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) paling lambat dalam waktu 30 hari semenjak putusan Pengadilan
4. Bahwa apabila pihak TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka pihak TERGUGAT bersedia untuk mengosongkan  jaminan dan menjual barang jaminan secara bawah tangan maupun Lelang.
5. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
    SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang bijaksana atau seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak