| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan Nomor:
SPPP/25/III/RES.1.11/2025/ Reskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menghukum Kapolres untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi
Nomor: LP/49/II/2013/Sek. Kartasura, tanggal 15 Februari 2013.
4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan dengan Nomor : SPPP/25/III/RES.1.11/2025/ Reskrim. |