Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Skh Imron bin Daud Efendi 1.KAPOLRI d.a. MABES POLRI
2.IRWASUM d.a. MABES POLRI
3.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan
4.Kepala Biro Pengawasan Penyidikan
5.KAPOLDA Jawa Tengah
6.Direktur Reserse Narkotika Dan Obat Obatan Terlarang DIRESNARKOBA
7.Kepala Sub Direktorat I DIRESNARKOBA
8.Kejaksaan Tinggi Semarang
9.KOMPOLNAS
10.Komisi Ombudsman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat pra 3/5/2018
Pemohon
NoNama
1Imron bin Daud Efendi
Termohon
NoNama
1KAPOLRI d.a. MABES POLRI
2IRWASUM d.a. MABES POLRI
3Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan
4Kepala Biro Pengawasan Penyidikan
5KAPOLDA Jawa Tengah
6Direktur Reserse Narkotika Dan Obat Obatan Terlarang DIRESNARKOBA
7Kepala Sub Direktorat I DIRESNARKOBA
8Kejaksaan Tinggi Semarang
9KOMPOLNAS
10Komisi Ombudsman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Termohon 7 yang tidak segera menyerahkan Tertangkap/Pemohon ke penyidik/penyidik pembantu terdekat yang dalam hal ini adalah MAPOLRESTA Surakarta namun justru dibawa ke hotel Wijaya, Jl. RM Said,Surakarta adalah tidak sah karena bertentangan dengan Pasal18 ayat (2) UU Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga oleh karenanya Termohon 7, Termohon 6, Termohon 5, Termohon 4, Termohon 3, Termohon 2 dan Termohon 1 telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Termohon 7 yang tidak segera memberitahu perihal penangkapan Pemohon kepada keluarga Pemohon adalah tidak sah karena melanggarPasal 18 ayat (3) UU Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, sehingga oleh karenanya Termohon 7, Termohon 6, Termohon 5, Termohon 4, Termohon 3, Termohon 2 dan Termohon 1 telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan dan memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, Termohon 3, Termohon 4, Termohon 5, juga Termohon 6 menjatuhkan hukuman disiplin dan atau hukuman administratif kepada Termohon 7 agar menjadi efek jera dan lebih taat hukum.

05.   Menyatakan dan memerintahkan Termohon 8 untuk memberi perintah dan atau petunjuk kepada Termohon 6 untuk melengkapi berkas berupa hasil tes urine Pemohon dan agar menambahkan persangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

06.   Menyatakan dan memerintahkan Termohon 9 untuk melakukan evaluasi  terhadap kinerja Termohon 1, Termohon 2, Termohon 3, Termohon 4, Termohon 5, Termohon 6 dan Termohon 7 untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

 

07.   Menyatakan dan memerintahkan Termohon 10 untuk memberi rekomendasi kepada 1, Termohon 2, Termohon 3,  Termohon 4, Termohon 5, Termohon 6, Termohon 7 dan Termohon 8 untuk menerapkan hukum, peraturan, perundang-undangan sebagaimana mestinya kepada Pemohon.

 

08.   Bahwa manakala Yang Terhormat hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya