Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Plw/2019/PN Skh TRI TOTO HARYANTO, SE.MM Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 122/Pdt.Plw/2019/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI TOTO HARYANTO, SE.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI ;

 

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri  Sukoharjo untuk Menunda Eksekusi Pengosongan tanggal 07 Nopember 2019 dan meletakkan sita Eksekusi  terhadap dua bidang tanah dan bangunan dengan bukti hak SHM No.3152, Luas 484 m2 dan SHM No.2060, Luas 200 m2 atas nama TRI TOTO HARYANTO, yang terletak di Desa Langen Harjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, milik Pelawan;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari  Pelawan  untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan  Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dari dua bidang tanah dan bangunan dengan bukti hak SHM No.3152, Luas 484 m2 dan SHM No.2060, Luas 200 m2 atas nama TRI TOTO HARYANTO, yang terletak di Desa Langen harjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo;
  4. Menyatakan Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan), Maka Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo  Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Ic. Ir.RA.SUTRISNO KGA);
  5. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Sukoharjo Sdr. HARYO PUJO HANANTO, SH. untuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai dua bidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
  6. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak