Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Skh 1.R. A. Hasanah
2.ARIF YULI HARYANTO, S.H.
FATWA ADITYA NUGRAHA Als BORJU Bin Alm. YOSI BUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/M.3.34/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. A. Hasanah
2ARIF YULI HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATWA ADITYA NUGRAHA Als BORJU Bin Alm. YOSI BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa FATWA ADITYA NUGRAHA als BORJU bin YOSI BUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib  atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di halaman unit bank BRI Mojolaban Jl. Abdul Latief No. 05 Dk. Bekonang Rt. 003 Rw.004 Ds. Bekonang Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo  atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Mochammad Zainal Arifin als Alfin untuk mentatoo tangannya. Sebelum mulai mentatto tangannya, terdakwa mengatakan kepada saksi Mochamad Zainal Arifin bahwa terdakwa hendak meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, namun tidak diizinkan oleh saksi Mochamad Zainal Arifin  karena motornya tidak ada rem. Kemudian ketika saksi Mochamad Zainal Arifin sedang mentattto tangan terdakwa, saksi Gadis Sri Widyastuti ( istri saksi Mochammad Zainal Arifin als Alfin ) mengatakan kepada saksi Mochammad Zainal Arifin als Alfin hendak ke ATM BRI untuk transfer uang. Kemudian saksi Mochamad Zainal Arifin menyuruh terdakwa agar bersama – sama dengan saksi Gadis Sri Widyastuti jika ingin ke ATM. Kemudian  sekitar pukul 23.45 Wib saksi  Gadis Sri Widyastuti meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 5138 AS milik saksi RUSDIANTO ROISDI  sementara  terdakwa meminjam sepeda motor  Yamaha Mio Soul milik sdr BENCOK. Lalu saksi Gadis Sri Widyastuti berboncengan dengan sdr FERINA AGUSTIN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 5138 AS milik saksi RUSDIANTO ROISDI bersama – sama terdakwa menuju ATM BRI di Bekonang Mojolaban. Setelah sampai di ATM BRI Bekonang Mojolaban Sukoharjo, saksi Gadis Sri Widiyastuti dan sdr Ferina Agustin masuk ke dalam gerai ATM untuk melakukan transaksi sedangkan terdakwa menunggu diluar. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat No Pol AD 5138 AS yang dibawa oleh saksi Gadis dengan alasan hendak mengambil ATM terdakwa yang tertinggal di dalam tas di rumah saksi Gadis Sri Widyastuti namun saksi Gadis Sri Widyastuti tidak mengizinkannya. Setelah saksi Gadis Sri Widyastuti selesai melakukan transaksi, terdakwa mengatakan kepada saksi Gadis Sri Widyastuti bahwa sepeda motor Yamaha Mio Soul yang terdakwa pakai mesinnya ngadat – ngadat ( macet)  dan bermasalah lalu terdakwa meminta untuk bertukar sepeda motor dengan saksi Gadis Sri Widiyastuti dna kemudian saksi Gadis Sri Widiyastuti setuju untuk bertukar sepeda motor dengan terdakwa. Selanjutnya saksi Gadis Sri Widyastuti berboncengan dengan sdr Ferina dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat No Pol AD 5138 AS hendak pulang ke rumah saksi Gadis Sri Widiastuti. Setelah sampai di dekat masjid Ar Royan Bekonang Mojolaban, saksi Gadis Sri Widyastuti dan sdr Ferina belok ke kiri namun terdakwa tidak ikut belok ke kiri melainkan mengambil arah lurus lalu membawa pergi sepeda motor Honda Beat milik saksi Rusdianto Roisdi tersebut. Kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 5138 AS milik saksi RUSDIANTO ROISDI beserta STNKnya yang berada didalam jok motor  tersebut kepada seseoramg yang tidak terdakwa kenal seharga Rp. 2.050.000,- ( dua juta lima puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan memenuhi kebutuhan sehari – hari.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa FATWA ADITYA NUGRAHA als BORJU bin YOSI BUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib  atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di halaman unit bank BRI Mojolaban Jl. Abdul Latief No. 05 Dk. Bekonang Rt. 003 Rw.004 Ds. Bekonang Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo;atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja dan  melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Mochammad Zainal Arifin als Alfin untuk mentatoo tangannya. Ketika terdakwa sedang mentatto, saksi Gadis Sri Widyastuti ( istri saksi Mochammad Zainal Arifin als Alfin ) mengatakan kepada saksi Mochammad Zainal Arifin als Alfin hendak ke ATM BRI untuk transfer uang. Mendengar hal tersebut, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa juga hendak ke ATM untuk melakukan tarik tunai. Kemudian sekitar pukul 23.45 Wib, saksi  Gadis Sri Widiyastuti meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 5138 AS milik saksi RUSDIANTO ROISDI  sementara  terdakwa meminjam sepeda motor  Yamaha Mio Soul milik sdr BENCOK. Lalu saksi Gadis Sri Widiyastuti berboncengan dengan sdr FERINA AGUSTIN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 5138 AS bersama – sama terdakwa menuju ATM BRI di Bekonang Mojolaban. Setelah sampai di ATM BRI Bekonang Mojolaban Sukoharjo, saksi Gadis Sri Widiyastuti dan sdr Ferina Agustin masuk ke dalam gerai ATM untuk melakukan transaksi sedangkan terdakwa menunggu diluar. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat No Pol AD 5138 AS yang dibawa oleh saksi Gadis dengan alasan hendak mengambil ATM terdakwa yang tertinggal di dalam tas di rumah saksi Gadis Sri Widyastuti namun saksi Gadis Sri Widyastuti tidak mengizinkannya. Setelah saksi Gadis Sri Widyastuti selesai melakukan transaksi, terdakwa mengatakan kepada saksi Gadis Sri Widiyastuti bahwa sepeda motor Yamaha Mio Soul yang terdakwa pakai mesinnya ngadat – ngadat ( macet)  dan bermasalah lalu terdakwa meminta untuk bertukar sepeda motor dengan saksi Gadis Sri Widiyastuti dan Gadis Sri Widiyastuti menyetujuinya. Selanjutnya saksi Gadis Sri Widyastuti berboncengan dengan sdr Ferina dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat No Pol AD 5138 AS milik saksi RUSDIANTO hendak pulang ke rumah saksi Gadis Sri Widiastuti. Setelah sampai di dekat masjid Ar Royan Bekonang Mojolaban, saksi Gadis Sri Widyastuti dan sdr Ferina belok kekiri namun terdakwa tidak ikut belok ke kiri melainkan mengambil arah lurus lalu membawa pergi sepeda motor Honda Beat milik saksi Rusdianto Roisdi tersebut. Kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AD 5138 AS milik saksi RUSDIANTO ROISDI beserta STNKnya yang berada didalam jok motor tersebut kepada seseoramg yang tidak terdakwa kenal seharga Rp. 2.050.000,- ( dua juta lima puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan memenuhi kebutuhan sehari – hari.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya