Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Skh 1.Risza Kusuma, S.H.
2.SRI LESTARI, S.H.
ADE HENDRA WARDANA Alias BOGANG Bin JOKO ISMANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-328/M.3.34/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Risza Kusuma, S.H.
2SRI LESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE HENDRA WARDANA Alias BOGANG Bin JOKO ISMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  ADE HENDRA WARDANA  alias BOGANG bin JOKO ISMANTO bersama saksi saksi NUGROHO AJI PAMUNGKAS Als IPUNG Bin MUJIYONO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 bertempat di jalan desa Karangwuni Nglinduk, Dk. Ngleses, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahalui, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang  dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  :

Awalnya pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa  ADE HENDRA WARDANA  alias BOGANG bin JOKO ISMANTO menjemput saksi NUGROHO AJI PAMUNGKAS Als IPUNG Bin MUJIYONO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di kost Dk. Pinggir Ds. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo dengan tujuan untuk mencari target orang yang akan dijambret (diambil barangnya secara paksa).  Lalu terdakwa dengan saksi Nugroho Aji Pamungkas alias Ipung bin Mujiyono berbagi tugas yaitu saksi Nugroho Aji Pamungkas alias Ipung bin Mujiyono sebagai joki yang memboncengkan terdakwa mencari target dan terdakwa yang membonceng bertugas mengambil barang (eksekutor) milik korban.

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib. terdakwa berangkat mencari sasaran dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Mio Soul warna hitam- abu-abu, No.Pol : AD-6209-TA milik terdakwa dengan posisi saksi Nugroho Aji Pamungkas alias Ipung bin Mujiyono sebagai pengendara dan terdakwa sebagai pembonceng. Lalu pada sekitar pukul 21.30 Wib, ketika perjalanan terdakwa sampai  di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo, saksi Nugroho Aji Pamungkas alias Ipung bin Mujiyono melihat 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor matic dengan membawa tas di cangklong pada lengan kiri, lalu saksi Nugroho Aji Pamungkas alias Ipung bin Mujiyono dengan mengendarai sepeda motor mendekati saksi (korban) YUNI CHAIRUL FATIMAH binti WARSIDI yang pada saat itu sedang membonceng sepeda motor yang dikendarai suaminya yaitu saksi MARZUKI RAHMAD PAMUNGKAS bin SUMARJO. Setelah posisi sepeda motor terdakwa berjalan disamping sepeda motor saksi korban, lalu dengan segera terdakwa menarik paksa 1 (satu) buah tas warna hitam yang dicangklong saksi korban Yuni Chairul Fatimah Binti Warsidi  pada lengan kirinya, hingga tali tas terputus dan lepas dari penguasaan saksi korban. Tas milik saksi (korban) Yuni Chairul Fatimah Binti Warsidi berisi :

  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Yuni Chairul Fatimah;
  • 1 (satu) buah KIS (Kartu Indonesia Sehat) atas nama Yuni Chairul Fatimah;
  • 1 (satu) buah Kartu ATM BCA nomor : 537941300640098;
  • 1 (satu) buah Kartu Pelajar atas nama Yuni Chairul Fatimah;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan motif garis kotak-kotak,
  • 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi Note 2 warna putih Nomor Imei 1 : 869631025306863, Nomor Imei 2 : 886963105306871;

Setelah terdakwa berhasil mengambil paksa tas hitam beserta isinya milik saksi korban tersebut sudah dalam kekuasaannya, lalu terdakwa bersama saksi Nugroho Aji Pamungkas alias Ipung bin Mujiyono segera kabur meninggalkan lokasi kejadian menuju ke Solobaru, dan saksi korban juga berteriak jambret,..jambret,..jambret. pada saat yang sama saksi YOGIE TUNGGAL SUPRAPTO bin SUMARDI yang melihat kejadian tersebut segera mengejar terdakwa namun kehilangan jejak.

Kemudian saksi (korban) YUNI CHAIRUL FATIMAH binti WARSIDI segera melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Sukoharjo.

Beberapa saat kemudian, saksi DERRY EKA ANJAS ASMARA dan saksi YUCAFA MUSIANSYAH (anggota Polres Sukoharjo) yang sedang patroli, menerima perintah penyelidikan terhadap informasi dari saksi korban bahwa telah menjadi korban penjambretan diduga pelaku    2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Mio Soul warna hitam/ abu-abu No.Pol : AD-6209-TA.  Atas informasi tersebut saksi Derry Eka Anjas Asmara dan Saksi Yucafa Musiansyah melakukan penyisiran di wilayah Sukoharjo dan tepatnya pada saat berada di jalan Tanjung Anom, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, saksi Derry Eka Anjas Asmara melihat 2 (dua) orang laki-laki berboncengan (dengan ciri-ciri diduga para terdakwa) melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Mio Soul warna hitam/ abu-abu No.Pol : AD-6209-TA sebagaimana diinformasikan, lalu saksi Derry Eka Anjas Asmara dan Saksi Yucafa Musiansyah berupaya mengamankan kedua terdakwa, namun hanya 1 (satu) orang yaitu saksi NUGROHO AJI PAMUNGKAS Als. IPUNG Bin MUJIYONO, yang berhasil dibekuk/ diamankan, sedangkan terdakwa ADE HENDRA WARDANA Als BOGANG Bin JOKO ISMANTO mampu melarikan diri. Setelah kami lakukan interogasi bahwa saksi NUGROHO AJI PAMUNGKAS Als. IPUNG Bin MUJIYONO mengakui perbuatannya

Kemudian pada tanggal 17 Januari 2024, saksi Derry Eka Anjas Asmara dan Saksi Yucafa Musiansyah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dapat mengamankan terdakwa  ADE HENDRA WARDANA Als BOGANG Bin JOKO ISMANTO di rumahnya Dk. Bayan Krajan Rt. 04 Rw. 15, Ds. Kadipiro,Kec. Banjarsari,Kota Surakarta, pada saat lakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatanya dan saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya