Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Nanik Setyowati, S.H.
2.IWAN DARMAWAN, S.H.
1.TRI WIDADI Alias NDOK Bin SENEN
2.WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-330/M.3.34/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanik Setyowati, S.H.
2IWAN DARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WIDADI Alias NDOK Bin SENEN[Penahanan]
2WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIYONO, S.SyTRI WIDADI Alias NDOK Bin SENEN
2BAMBANG TRIYONO, S.SyWAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------  Bahwa terdakwa I. TRI WIDADI Alias NDOK Bin SENEN, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan terdakwa II. WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan utara lapangan yang beralamat di Dk/Kp. Gedung Baru, Rt. 03 Rw. 04 Ds/Kel. Ngabeyan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib pada saat terdakwa TRI WIDADI  Als NDOK Bin SENEN sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dk/Kp. Dawung Rt. 02 Rw. 04 Ds/Kp. Kepoh, Kec. Sambi, Kab. Boyolali kemudian terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO datang dan menanyakan apakah mau untuk ikut iuran/patungan membeli narkotika golongan I bukan tanaman dan terdakwa TRI WIDADI menyetujui kemudian masing-masing iuran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa TRI WIDADI menghubungi sdr. TUYUL (DPO) untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara melalui transfer melalui aplikasi DANA milik terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN dan bukti transfer kemudian di screnshoot oleh terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN dan dikirim ke terdakwa TRI WIDADI melalui whatsaapp, selanjutnya terdakwa TRI WIDADI meneruskan kepada sdr. TUYUL dan setelah itu terdakwa TRI WIDADI dikirimi alamat letak pengambilan sabu oleh sdr. TUYUL yaitu “ @ 05 lamer kranggan k.utr, p3an pasar K.brt, p4an 1 k.sltn ±10 m kranggan (LC) tertindih batu besar dpn pohon pisang (@ 05 lampu merah kranggan, ke utara pertigaan pasar kebarat, perempatan pertama keselatan kurang lebih 10 meter. Kranggan LAKBAN COKLAT tertindih batu besar depan pohon pisang).
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa bergegas menuju ke alamat pengambilan narkotika golongan I bukan tanaman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear Nopol B 3523 PKN warna putih milik terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN dengan posisi terdakwa TRI WIDADI diboncengkan oleh terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN dan sesampainya di alamat lalu terdakwa TRI WIDADI turun dari sepeda motor dan mencari narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, namun belum ketemu kemudian terdakwa TRI WIDADI menghubungi sdr. TUYUL kembali kemudian sdr. TUYUL mengirimi share lock dan terdakwa TRI WIDADI mengikuti sharelock yang dikirim sdr. TUYUL dan sesampai di gang sebelah utara lapangan yang beralamat di Dk/Kp. Gedung Baru, Rt. 03 Rw. 04 Ds/Kel. Ngabeyan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo pada saat terdakwa TRI WIDADI sedang mencari letak narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian saksi ADI BASKORO, SH dan saksi BAYU CAHYANTO PRIYO P, SH bersama Tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo yang saat itu sedang patroli dan melihat kedua terdakwa yang mencurigakan lalu mengejar para terdakwa dan setelah berhasil mengamankan para terdakwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo menunjukkan surat perintah dan meminta terdakwa TRI WIDADI menunjukkan dan membuka handphone miliknya dan mengetahui ada alamat atau share lock alamat letak pengambilan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari sdr. TUYUL, kemudian terdakwa TRI WIDADI mencarinya kembali dan menemukan 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman, yang digulung tissu warna putih kemudian digulung dengan isolasi warna coklat dengan berat kurang lebih 0,45 gram tepat di alamat/sharelock alamat yang dikirim sdr. TUYUL dan setelah itu diambil dengan menggunakan tangan kanan terdakwa TRI WIDADI, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng BAP No. Lab: 61/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-169/2024/NNF positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti Nomor : BB-169/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 26938 gram.
  • Bahwa para terdakwa didalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

 

------------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

 

Subsidiair

 

------- Bahwa terdakwa I. TRI WIDADI Alias NDOK Bin SENEN, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan terdakwa II. WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah kosong di Dk. Dawung Ds. Kepoh Kec. Sambi, Kabupaten Boyolali, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa TRI WIDADI bersama-sama dengan terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN telah mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak seperempat gram dengan cara sabu dimasukkan kedalam pipet kaca menggunakan sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik, kemudian setelah itu sabu yang terdapat didalam pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah terdakwa modifikasi setelah itu keluar asap yang masuk kedalam alat hisap atau bong tersebut, kemudian cara mengkonsumsinya tinggal menghisap asap hasil pembakaran pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu tersebut melalui sedotan yang menempel pada tutup alat hisap atau bong tersebut dan hal tersebut dilakukan para terdakwa masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kali secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 61/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-169/2024/NNF positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti Nomor : BB-169/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 26938 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Screening Pemeriksaan Psikotropika Dan Atau Narkotika Melalui Test Urine Polres Sukoharjo hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Bagus Sofian A Perdana selaku petugas pemeriksa,  dr. EVIKA AGUSTINA selaku Assesor Medis serta diketahui drg.  FEBRIA LUSI BUDIATI selaku Paur Kesehatan terhadap terdakwa TRI WIDADI Als NDOK Bin SENEN dan terdakwa WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Als DOYOK Bin WIDODO dengan hasil pemeriksaan adalah positif (+) menggunakan METHAMFETAMINE.
  • Rekomendasi hasil Tim Asesmen Terpadu Nomor : R/017/I/KA/PB.06.01/2024/BNNK tanggal 11 Januari 2024 an. TRI WIDADI Als NDOK Bin SENEN dengan Hasil Kesimpulan :

Tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Sehingga perlu dilakukan : Perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainudin selama 3 bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

  • Rekomendasi hasil Tim Asesmen Terpadu Nomor : R/016/I/KA/PB.06.01/2024/BNNK tanggal 11 Januari 2024 an. WAHYU RAHMAD SAIFUDIN Alias DOYOK Bin WIDODO dengan Hasil Kesimpulan :

Tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Sehingga perlu dilakukan : Perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainudin selama 3 bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

 

-------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.  ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya